Muara Enim

Warga Duga Ganti Rugi Flyover, Gunung Megang Bisa Nego, Ujanmas Baru Harga Mentok

×

Warga Duga Ganti Rugi Flyover, Gunung Megang Bisa Nego, Ujanmas Baru Harga Mentok

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Dugaan ketimpangan ganti rugi lahan proyek Fly Over PT KAI mencuat di Kabupaten Muara Enim. Warga dan Pemerintah Desa Ujanmas Baru, Kec. Ujan Mas merasa dirugikan karena sistem penilaian harga dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berbeda dengan yang diterapkan di Desa Gunung Megang Dalam, Kec. Gunung Megang.

Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun, warga terdampak di Desa Gunung Megang Dalam masih bisa mengajukan harga lebih tinggi dari nilai kajian KJPP. Hal itu disampaikan salah satu warga terdampak yang enggan disebutkan namanya.

Berbeda dengan di Desa Ujanmas Baru. Nilai kajian KJPP yang disosialisasikan ke warga melalui Pemerintah Desa sudah bersifat final dan tidak bisa naik lagi.

Effriansyah, perwakilan warga terdampak di Desa Ujanmas Baru, Jumat (22/5/2026), mempertanyakan perbedaan perlakuan tersebut.

“Kenapa di desa kami beda dengan di Desa Gunung Megang Dalam? Ada apa dengan cara PT KAI dan KJPP? Mengapa tidak ada tawar-menawar harga dengan warga kami?,” tegas Effriansyah.

“Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD untuk dapat memfasilitasi persoalan ini. Jangan sampai masyarakat Desa Ujanmas Baru berpikir lain. Kami selaku masyarakat terdampak berharap ada keadilan dalam penilaian dan harga ganti rugi yang ditetapkan PT KAI,” lanjutnya.

Persoalan makin pelik karena pada 17 Mei 2026, warga Ujanmas Baru sudah menerima Surat Peringatan I dari PT KAI Divre III Palembang yang meminta pengosongan lahan dalam 7 hari, atau paling lambat 24 Mei 2026. Padahal, kejelasan ganti rugi masih dipersoalkan warga.

Septi Agsiadi, S.E., Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang juga warga terdampak, mendesak Bupati untuk segera turun tangan. “Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau benar ada dua standar ganti rugi dalam satu proyek PSN, ini zalim. Pemkab harus panggil PT KAI dan KJPP buka semua datanya,” kata Septi.

Hal menarik lainnya, Dewan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan, H. Ridwan Hayatudin, turun langsung ke lokasi aset Persyarikatan Muhammadiyah yang terdampak pembangunan flyover untuk mengecek dan menginventarisir aset yang akan digunakan. Ia didampingi Tim Hukum PW Muhammadiyah Sumsel yang dipimpin Dr. Abdul Latif Mahfud, S.H., M.H.

“Kehadiran kami hari ini untuk mengecek langsung aset persyarikatan maupun lahan warga yang terdampak, berdasarkan laporan dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Ujanmas bahwa ada aset milik persyarikatan yang terkena. Kami belum menerima penawaran harga yang ditetapkan PT KAI, karena kami melihat masih ada kejanggalan-kejanggalan yang diterapkan oleh pihak PT KAI,” ujar H. Ridwan Hayatudin.

Sementara itu, pihak Manajemen PT KAI Divre III Palembang memilih bungkam saat dikonfirmasi media terkait dugaan ketimpangan ganti rugi tersebut. Pesan konfirmasi via WhatsApp ke nomor Humas Divre III Palembang hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban resmi.

“Assalamualaikum, Buk izin konfirmasi terkait ganti rugi lahan flyover di wilayah Kecamatan Ujan Mas dan Kecamatan Gunung Megang. Seperti ada perbedaan, ada yang bisa naik harga dan ada yang tidak bisa dinaikkan harga. Mohon tanggapannya,” bunyi pesan yang dikirim awak media. (Andi)