BERITAPRESS, ID FAKFAK/Rencana operasi perusahaan kayu log PT Pabar Wana Perkasa di wilayah Mbaham Ndandara mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat. Rencana investasi tersebut dinilai menjadi ancaman nyata bagi kelestarian ekosistem hutan dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Penegasan ini disampaikan oleh perwakilan pemuda Fakfak, Kubu Rafles Gwasgwas, saat hadir bersama rombongan masyarakat adat Mbaham-Matta, khususnya keluarga Marga Besar Tunggin, untuk beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak, Kamis (21/5/2026).
”Kami menolak dengan tegas karena bagi kami perusahaan kayu hari ini sudah tidak relevan lagi di Fakfak,” tutur Kubu Rafles Gwasgwas kepada awak media usai audiensi.
Sebagai juru bicara dalam forum tersebut, Kubu Rafles menjelaskan bahwa masuknya perusahaan kayu berpotensi merusak tutupan hutan alam Fakfak yang selama ini menjadi benteng ekologis warga. Tidak hanya berdampak pada lingkungan, operasional perusahaan juga dikhawatirkan akan merusak ruang hidup budaya mereka.
”Selain itu, perusahaan kayu ini juga akan menyasar situs-situs sejarah dan kepercayaan leluhur kami yang berpotensi hancur,” ungkapnya.
Menurut pihak masyarakat adat, kehadiran industri kayu log ini minim dampak positif bagi kesejahteraan warga lokal. Sebaliknya, masuknya korporasi besar ke wilayah adat justru dikhawatirkan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
”Bahkan bukan tidak mungkin bisa menghancurkan kami, memicu konflik sesama antar-marga ataupun antar-kelompok,” tekan Kubu Rafles.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga membuka pintu bagi komunitas atau masyarakat adat lainnya yang ingin memberikan solidaritas dan dukungan bagi warga di wilayah Marga Tunggin Yanggera yang kini tengah berjuang mempertahankan tanah ulayatnya.
Aksi penolakan ini pun mendapat lampu hijau dari pihak legislatif setempat. Perjuangan masyarakat adat Fakfak Timur ini diklaim telah mendapatkan restu dan dukungan penuh dari para wakil rakyat di parlemen daerah.
”Kami tetap berjuang, dan hari ini kami telah memperoleh dukungan penolakan secara resmi dari DPRK Fakfak,” pungkasnya, (IB).



























































