TNI-Polri

Satu Tertangkap, Jaringan Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka Narkoba

×

Satu Tertangkap, Jaringan Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PRABUMULIH | Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap dua tersangka tindak pidana narkotika dalam satu rangkaian operasi pada Kamis (26/3/2026) sore di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, tepatnya di depan Indomaret Simpang Tugu Tani, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Tersangka pertama berinisial AK (25), warga Kota Prabumulih, diamankan saat berada di lokasi. Saat akan ditangkap, AK berupaya membuang barang bukti sabu dari genggaman tangannya. Namun, aksi tersebut terlihat langsung oleh petugas dan warga sekitar sehingga barang bukti berhasil ditemukan.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket sabu seberat bruto 1,44 gram yang dibungkus kertas timah rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam interogasi awal, AK mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka kedua berinisial EM (41), seorang petani asal Kabupaten Muara Enim. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan, dan petugas berhasil mengamankan EM pada hari yang sama.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan.

“Tersangka berupaya menghilangkan barang bukti, namun berhasil kami amankan karena disaksikan langsung oleh anggota dan masyarakat. Dari pengakuannya, kami langsung mengembangkan dan mengamankan pemasoknya. Dua tersangka berhasil diamankan dalam satu rangkaian operasi,” tegasnya.

Kapolres Prabumulih Bobby Kusumawardhana menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu pelaku, melainkan terus mengembangkan hingga ke jaringan yang lebih luas.

“Dari satu penangkapan kami kembangkan menjadi dua tersangka. Ini menunjukkan bahwa setiap jaringan akan kami bongkar secara menyeluruh, termasuk penjual dan pembeli yang terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat merupakan langkah strategis dalam menjerat seluruh pihak yang terlibat.

“Kami memastikan bahwa hukum diterapkan secara maksimal, termasuk kepada pihak yang terlibat dalam kesepakatan peredaran narkotika. Ini adalah bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih tengah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan.

Laporan : Mira/ril