BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 terkait perubahan bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda).
Pengajuan tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dengan agenda penjelasan gubernur terhadap Raperda dimaksud.
Dalam penjelasannya, Herman Deru menegaskan peraturan daerah merupakan instrumen strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kualitas produk legislasi menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan good governance. Melalui Raperda ini, kita menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan daerah agar pelaksanaan otonomi berjalan lebih efektif dan responsif,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan regulasi ini penting untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional, khususnya pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang) yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sementara itu, Andie Dinialdie menyatakan DPRD akan membahas Raperda tersebut secara mendalam melalui mekanisme fraksi. Rapat paripurna dijadwalkan kembali pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. (*)










































