BERITAPRESS.ID, OKI | Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi Mahzareki menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, Selasa (13/1/2026).
Pada tahun 2026, Pemkab OKI mengelola anggaran sebesar Rp2,2 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp245 miliar dibandingkan tahun sebelumnya akibat berkurangnya transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Bupati Muchendi menegaskan penurunan anggaran tidak boleh menjadi alasan lambannya pelaksanaan program dan pelayanan publik.
“Anggaran kita tahun ini Rp2,2 triliun, memang turun. Namun tidak ada ruang untuk menunda pelaksanaan kegiatan. DPA sudah diserahkan, realisasi harus segera berjalan,” kata Muchendi saat memberikan arahan di Ruang Rapat Bende Seguguk, Kantor Bupati OKI, Selasa (13/1).
Muchendi menekankan pengelolaan anggaran harus difokuskan pada program prioritas kepala daerah, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ia meminta OPD memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Selain penajaman prioritas, Muchendi juga menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan percepatan realisasi anggaran. Menurutnya, keterlambatan realisasi akan berdampak pada tertundanya manfaat program serta perputaran ekonomi daerah.
“Kita sedang menghadapi efisiensi, maka belanja harus tepat sasaran. Kurangi kegiatan seremonial yang tidak mendesak dan alihkan ke program produktif. Realisasi anggaran harus digas karena memberi multiplier effect kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi lintas OPD dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan daerah.
“Tahun 2025 sudah kita lakukan. Sinkronisasi dan koordinasi antar OPD menjadi kunci keberhasilan program,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI Farlidena Burniat menjelaskan APBD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.214.261.273.780, dan disusun berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.
“Penyerahan DPA ini menjadi dasar bagi OPD untuk segera melaksanakan kegiatan dan mempercepat realisasi anggaran. Pendapatan dan belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer,” kata Farlidena.
Ia menambahkan, Pemkab OKI juga menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 38 OPD guna meminimalkan penggunaan uang tunai dan mempercepat transaksi belanja.
“Penerapan KKPD merupakan bagian dari modernisasi sistem pembayaran pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan pengendalian internal,” ujarnya.
Selain penyerahan DPA kepada 54 OPD, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembagian KKPD kepada 38 OPD. OPD penerima DPA terdiri dari 23 dinas, 7 badan, 2 sekretariat, 2 rumah sakit umum daerah, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar, serta 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Laporan : Angga










































