Scroll untuk baca artikel
TNI-Polri

Polda Sumsel Tetapkan 25 Tersangka Kerusuhan dan Perusakan Fasilitas Umum di Palembang & OKU

×

Polda Sumsel Tetapkan 25 Tersangka Kerusuhan dan Perusakan Fasilitas Umum di Palembang & OKU

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 90 orang terkait serangkaian aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum, termasuk pembakaran mobil di Mako Ditlantas Polda Sumsel dan kerusuhan di Kabupaten OKU. Dari jumlah tersebut, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan, peristiwa perusakan dan pembakaran terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. “Command Center Polda Sumsel memantau pergerakan konvoi sekitar 500 sepeda motor di depan Kantor DPRD Provinsi Sumsel,” kata Kapolda saat konferensi pers di Lounge Ampera Lantai 7 Mapolda Sumsel, Kamis (18/9/2025) siang.

Mantan Kapolda Sulsel ini mengatakan gerombolan massa melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas di gedung DPRD Sumsel, kemudian bergerak ke Mako Ditlantas Polda Sumsel. “Mereka melakukan perusakan dan pembakaran mobil dengan menyulutkan api secara langsung maupun menggunakan bom molotov,” tambahnya.

Total ada 14 pos polisi lalu lintas serta 22 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang dirusak maupun dibakar. Dari aksi tersebut, polisi berhasil mengamankan 64 orang yang berada di lokasi.

Menurut Kapolda, aksi dipicu provokasi di media sosial, termasuk di grup Instagram Plaju X Jakabaring dan unggahan provokatif di Facebook. “Sebagian besar pelaku adalah anggota dari kelompok balap liar,” ujarnya.

Kapolda menambahkan, dalam rangkaian aksi demo mahasiswa pada Senin (1/9/2025), situasi sebagian besar berlangsung aman. “Namun dalam aksi tersebut disusupi empat penyusup yang membawa senjata tajam dan bom molotov yang langsung diamankan,” tuturnya.

Polisi terus mengembangkan kasus perusakan fasilitas umum di Palembang dan meringkus sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam perusakan dan penghasutan pada 6, 11, dan 16 September.

Di Kabupaten OKU, aksi anarkis terjadi dengan massa merusak pot-pot tanaman dan melemparkannya ke arah petugas dan gedung. “Dari kerusuhan tersebut kami mengamankan 12 orang di lokasi, namun dari 12 orang yang diamankan, 11 di antaranya anak-anak dan satu orang dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pelaku perusakan, penghasutan, hingga penyusup. Dua orang yang positif narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi, sementara 63 orang yang tidak terbukti langsung dilepaskan.

“Untuk dua orang lainnya yang terindikasi positif narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi,” tandas Kapolda.

Laporan : Mira