BERITAPRESS.ID, PALI | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, satuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara.
Tersangka berinisial IN atau Ifran Nopriansyah (36), warga Desa Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap saat mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat bruto 7,29 gram yang disembunyikan rapi dalam lipatan jaket merah yang dikenakan tersangka.
Selain sabu, turut diamankan, 1 buah jaket warna merah, 1 unit handphone Oppo A58, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor
Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan, tersangka mencoba bersikap tenang.
“Tersangka sempat mencoba bersikap tenang, namun dari gerak-geriknya kami mencurigai adanya sesuatu yang disembunyikan. Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan sabu yang disimpan dalam lipatan jaket. Tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan dijual,” jelasnya kepada awak media, Jumat (18/7) pagi.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami kemungkinan jaringan yang terlibat.
Sementara itu, Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah PALI.
Tersangka kini diamankan di Mapolres PALI dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan langkah cepat dan tegas kita dari Satresnarkoba Polres PALI ini menjadi bukti nyata keseriusan kami menegakkan hukum dengan serius, dalam memerangi kejahatan narkotika yang terus mengintai masyarakat. Penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya, sekaligus peringatan bahwa aparat tidak akan lengah sedikit pun terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba. (Anda Candra)