BERITAPRESS.ID, FAKFAK/Komandan Korem (Danrem) 182/JO, Kolonel Inf Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han, memimpin langsung Sidang Hukuman Disiplin Militer (Kumplin) yang digelar di Makorem 182/JO, Kiat, Kabupaten Fakfak, Selasa (8/7/2025).
Sidang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebagai landasan hukum untuk menegakkan kedisiplinan dan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Darat. UU tersebut menjadi salah satu instrumen pembinaan personel dan kesatuan secara tegas, pasti, dan jelas.
Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Staf Intelijen Korem 182/JO Kodam XVIII/Kasuari, tiga orang prajurit dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang mencoreng nama baik institusi militer, khususnya Korem 182/JO.
Dalam sidang tersebut, Danrem menjatuhkan hukuman penahanan berat selama 21 hari disertai sanksi teguran, sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer.
“Pelanggaran disiplin yang dilakukan ada yang tidak masuk dinas tidak lebih dari empat hari, ada yang hidup boros, mempunyai hutang di mana-mana dan menghamburkan uang misalnya untuk berjudi yang dapat merugikan citra prajurit dan/atau kesatuan TNI, dan ada yang melakukan perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit dan/atau bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan. Bahkan berpakaian tidak rapi saja juga merupakan pelanggaran disiplin,” pungkas Kolonel Irwan.
Ia menegaskan bahwa sidang ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai langkah pembinaan internal agar seluruh prajurit dapat meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Selain demi menegakkan aturan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi seluruh prajurit, saya berharap bahwa pemberian punishment ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme Prajurit Korem 182/JO,” tegas Danrem 182/JO. (IB)