Scroll untuk baca artikel
Berita

Polres Fakfak Ungkap 8 Tersangka dalam Operasi Pekat II Mansinam 2025, Miras, Judi, dan Premanisme Disikat Habis

×

Polres Fakfak Ungkap 8 Tersangka dalam Operasi Pekat II Mansinam 2025, Miras, Judi, dan Premanisme Disikat Habis

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, FAKFAK/Kepolisian Resor Fakfak menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Pekat II Mansinam 2025 yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Operasi ini menargetkan pemberantasan penyakit masyarakat seperti miras ilegal, perjudian, dan premanisme.

Konferensi pers digelar di Aula Mapolres Fakfak, dipimpin oleh Kabag SDM selaku Plt. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., Kasat Narkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., serta Kasi Propam yang diwakili oleh Aipda Jaya Tehuayo bertempat di Aula Mapolres Fakfak.

AKP Wisran menyampaikan bahwa operasi ini melibatkan seluruh fungsi operasional, dengan Satgas Gakkum sebagai ujung tombak penegakan hukum. Hasil dari operasi ini adalah pengungkapan empat kasus dengan total delapan tersangka. Berikut rinciannya:

1. Kasus Produksi Miras Ilegal, Lokasi: Distrik Tomage, Tersangka: A.A dan B.L

Barang bukti, Uang tunai Rp 300.000,  ±100 liter miras sopi, Enam wadah miras, Batang bambu penyuling, Drum masak sagero

2. Judi Togel Pasar Ikan Tanjung Wagom (2 Mei 2025), Tersangka: S.L dan N.A.R, Barang bukti, Uang tunai Rp 1.315.000, 98 lembar kupon togel, 2 unit handphone

3. Judi Togel di Pasar Dulanpokpok & Jl. Dr. Salasa Namudat (7-8 Mei 2025), Tersangka: H.Z, A.K, C.T, dan I.W Barang bukti: Uang tunai Rp 250.000, 11 lembar kupon togel, 3 unit handphone.

Secara total, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: Uang tunai Rp 1.865.000, 109 lembar kupon togel, 5 unit handphone, ±100 liter miras sopi dan perlengkapan produksinya.

Para tersangka kasus miras dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Pasal 64 angka 17 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Sementara pelaku perjudian dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e, dan 3e KUHPidana, atau Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

“Operasi Pekat Mansinam II ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Fakfak dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Dan perlu kami tekankan bahwa operasi ini bukan semata-mata kegiatan rutin, melainkan bentuk nyata komitmen Polres Fakfak dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas AKP Wisran.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan premanisme, apalagi yang berpotensi mengganggu iklim investasi, akan ditindak tegas.

“Segala bentuk premanisme yang mengganggu iklim investasi di Kabupaten Fakfak, dengan dalih apa pun, tidak dapat dibenarkan dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah bersama TNI-Polri berkomitmen untuk menjamin rasa aman bagi para pelaku usaha demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Fakfak,” tambahnya.

Di akhir konferensi pers, masyarakat Fakfak diajak untuk terus bersinergi dengan aparat keamanan dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110. (IB)