BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), M. Nasir, menegaskan bahwa pihaknya tengah fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, serta badan usaha milik daerah (BUMD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Saat ini, terdapat 11 BUMD di Sumsel, di antaranya Bank Sumsel Babel, Sumsel Energi Gemilang, Jakabaring Sport City, PT SMS, PT Tirta Sriwijaya Mandiri, Swarna Dwipa, PT Jamkrida, dan Bank BPR.
“BUMD ini merupakan mitra Komisi III. Jadi, kami berupaya untuk meningkatkan PAD dari potensi yang dimiliki oleh badan usaha milik daerah yang bersangkutan,” ujar Nasir, Selasa (3/3/2025).
Salah satu sumber pendapatan yang memiliki potensi besar adalah Partisipasi Interest (PI) dalam sektor minyak dan gas bumi (migas), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
“Partisipasi Interest itu adalah kewenangan pemerintah daerah melalui BUMD untuk mengelola 10% dari eksplorasi dan eksploitasi minyak serta gas yang ada di Sumsel. Potensinya luar biasa besar. Kami sedang fokus memaksimalkan kinerja Sumsel Energi Gemilang dalam hal ini,” jelas Nasir.
Pada 24 Januari 2025, Komisi III DPRD Sumsel telah menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah mitra, di antaranya Kepala Dinas ESDM, Kepala Biro Perekonomian, SKK Migas, Direktur Sumsel Energi Gemilang, serta 15 vendor migas seperti Medco Energi dan Pertamina Jambi Merang.
Saat ini, Sumsel Energi Gemilang baru memberikan deviden sebesar Rp 6 miliar. Namun, Nasir menargetkan peningkatan signifikan hingga Rp 50 miliar atau bahkan Rp 100 miliar.
“Harapan kami, dengan adanya PI ini, PAD bisa mencapai angka Rp 100 miliar, terutama dari blok-blok tambang potensial seperti Jambi Merang,” tambahnya.
Meski memiliki potensi besar, Nasir mengakui bahwa pemanfaatan migas daerah masih menghadapi sejumlah kendala administratif. “Kontrak pengelolaan harus melalui banyak prosedur teknis, dengan 8 tahapan yang perlu dipenuhi oleh Sumsel Energi Gemilang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, BUMD dibagi menjadi dua jenis: BUMD yang sepenuhnya dimiliki pemerintah daerah, dan Perseroda, di mana minimal 51% sahamnya dimiliki pemerintah daerah, sementara sisanya bisa dimiliki swasta atau perorangan.
“Untuk pola kerjasama Partisipasi Interest, Perseroda harus membentuk anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Hal ini karena seluruh pendapatan anak perusahaan harus langsung disetor ke kas daerah,” tandasnya.
Dengan optimalisasi kebijakan ini, Komisi III DPRD Sumsel berharap dapat meningkatkan PAD secara signifikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.