Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Penyertaan Modal Pemkot Palembang untuk SP2J Diperuntuhkan Bayar Hutang

×

Penyertaan Modal Pemkot Palembang untuk SP2J Diperuntuhkan Bayar Hutang

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Sidang lanjutan kasus dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) Kota Palembang tahun 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Jumat (4/10/2023).

Sidang kali ini menghadirkan saksi manager keuangan SP2J, Leri serta saksi Direktur pendor penbwrjaan Jargas, Sumanto. Kedua sakai ini memberikan keterangan untuk keempat terdakwa yakni Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Dirut Jargas, dan Rubinsi mantan Dirut keuangan Jargas.

Sidang tersebut dipimpin langsung Majelis Hakim Tipikor, Pitriadi dan JPU Kejati Sumsel, Iskandar langsung mencecar kedua saksi terkait aliran dana untuk Jargas senilai 22,5 Miliar berikut upah tukang.

Saksi Leri menjelaskan mengenai upah tukang dirinya melihat adanya rincian tagihan, proses pencairan dari PPK ke PA terlebih dahulu jika setiap ada pembayaran, pencairan nya itu ada 2 minggu ataupun satu minggu jika ada tagihan, “setelah dilakukan verifikasi tagihan lalu dilakukan pencairan yang dirincikan sesuai nominalnya,” kata saksi Leri.

Lanjut Leri, tagihan tersebut di kroscek terlebih dahulu dari tagihan pihak Jargas yakni Hadi Mulyono menyerahkan tagihan maka dari itu dilakukan pencairan secara tunai.

“Pekerjaan sudah dipertanggung jawab melalui RUPS yang merupakan pekerja swakelola ,telah diaudit terlebih dahulu lalu kemudian dilakukan pencairan. Pencairan tersebut prosesnya dari Direktur Utama terlebih dahulu lalu Direktur keuangan,” tambahnya.

Ketika ditanya hakim terkait uang masuk ke perusahaan SP2J senilai 22,5 Miliar. Saksi pun menjelaskan bahwa dirinya tidak ingat melainkan rekening SP2J itu banyak. ” Saya lupa pak hakim, karena dana yang mengalir itu suntikan dari Pemkot Palembang” katanya terbata-bata menyebutkan penyertaan modal senilai jumlah 22.5 dimana 21 miliar untuk jargas dan juga 1.5 untuk bayar hutang.

Ketika disinggung tentang adanya pemotongan upah tukang, Leri menjelaskan dirinya tidak mengerti lantaran hanya melihat laporan dari Hadi Mulyono beruoa laporan pembayaran tukang baik itu perminggu atau pun perdua minggu sesuai nota.

“Saya cek nota nya aja, saya tidak cek untuk pembelian apa yang terpenting barang yang dibeli sesuai dengan rincian di nota pembelian, Jika ada pemotongan tukang saya tidak tau pak hakim,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan saksi Sumanto bahwa dirinya mendapatkan proyek sebanyak 7 paket tersebut langsung dikerjakan karena terlebih dahulu dilakukan pembayar dimuka walapun tidak ada kintrak kerja.

“Bekerja tanpa kontrak karena dibayar dimuka terlebih dahulu maka dari proyek sebanyak 7 paket langsung saya kerjakan walaupun pemberitahuan nya secara lisan. Saya berani mengerjakan nya karena dibayar dimuka oleh Ari dan Indra,” tegasnya seraya dilakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Indra dan Ari terkait Proyek SP2J tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU Iskandar mengatakan jika terdakwa Ahmad Nopan mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Wali Kota Palembang pada 13 Juni 2019 senilai Rp 22,5 miliar. Pada proyek tersebut Ahmad Nopan bertindak sebagai pengguna anggaran dan ketiga lainnya selaku PPK. Saat itu pengadaan pipa MDPE dan aksesoris Fitting, metode pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan penyambungan pipa serta pipa box beton dilakukan dengan cara pembelian langsung. Yang seharusnya dilakukan dengan metode pelelangan, hal tersebut bertentangan dengan peraturan Direksi PT SP2J.

Dan juga untuk pengadaan material dan pekerjaan instalasi jarga, keempat terdakwa disinyalir mark up harga material pipa serta pemotongan upah pekerjaan manual boring pipa dan pekerjaan penyambungan pipa serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,8 miliar

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa juga menguntungkan suatu korporasi senilai Rp 2,1 miliar. Sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp 3,9 miliar. Lalu kemudiaan para terdakwa didakwakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Arman)