BERITAPRESS, PALEMBANG | Akhirnya mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin dipidana 1 Tahun 6 Bulan (18 Bulan) pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/8/2024).
Dalam hal ini, JPU Kejati Sumsel menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah, tidak mendukung program pemerintah dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.” urai JPU.
Atas perbuatannya terdakwa Hendri Zainuddin, diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” pungkasnya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan atau (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Diketahu bahwa terdakwa Hendri Zainudin didakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar. (Arman)