BERITAPERSS, ID OKU Selatan — Pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Selatan resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp40.000 per jiwa.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Senin (2/3/2026) di Ruang Pertemuan Kemenag OKU Selatan.
Rapat ini menghadirkan unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan keagamaan, antara lain Kabag Kesra Setda OKU Selatan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kominfo, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) OKU Selatan, perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII, pondok pesantren, Kepala KUA dan madrasah se-Kabupaten OKU Selatan, serta unsur media.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Forum musyawarah tersebut menitikberatkan pada keseimbangan antara ketentuan fikih dan kondisi riil harga kebutuhan pokok di masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan, H. Karep, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa musyawarah menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan yang ditetapkan mencerminkan aspirasi dan kondisi masyarakat di 19 kecamatan.
“ Keputusan ini bukan sekadar angka, melainkan hasil pertimbangan bersama yang mengacu pada ketentuan syariat sekaligus dinamika harga beras di lapangan, ” ujarnya.
Berdasarkan pemaparan data Dinas Koperasi dan Perdagangan, harga beras di pasaran saat ini berada pada kisaran Rp14.000 hingga Rp16.000 per kilogram. Dengan mempertimbangkan standar 2,5 kilogram beras per jiwa, forum menyepakati nilai konversi uang sebesar Rp40.000 per jiwa (setara Rp16.000 per kilogram).
Adapun hasil kesepakatan rapat menetapkan, Zakat Fitrah 2,5 kilogram beras per jiwa atau Rp40.000 apabila diuangkan. Dan untuk
Fidiyah, minimal 1 kilogram beras per hari atau Rp30.000 per hari termasuk lauk pauk, dan untuk Isab Zakat Mal: Rp.3.825.000.
Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat pada Ramadan 1447 H.
Dorongan Pembayaran dalam Bentuk Beras, dalam forum tersebut juga disampaikan rencana sosialisasi lanjutan mengenai mekanisme pembayaran zakat fitrah.
Pemerintah daerah dan unsur keagamaan mendorong agar pembayaran diutamakan dalam bentuk beras, selaras dengan ketentuan fikih dan nilai-nilai Al-Qur’an, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh mustahik.
Dengan pendekatan partisipatif dan berbasis data, penetapan zakat fitrah tahun ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah dan elemen masyarakat dalam menjaga prinsip keadilan sosial, kepastian syariat, serta kebermanfaatan zakat bagi umat di Kabupaten OKU Selatan.(SR)













































