BERITAPRESS.ID, PRABUMULIH | Suasana haru dan bahagia menyelimuti Rutan Kelas IIB Prabumulih pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 624 narapidana dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi umum dan remisi dasawarsa sebagai penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Dari jumlah tersebut, 310 orang memperoleh remisi umum, sementara 314 lainnya menerima remisi dasawarsa. Lebih menggembirakan, 13 narapidana langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, didampingi Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Kajari, Kapolres, Wakil Ketua PN, Sekda, Ketua TP PKK, dan unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Wali Kota Arlan menegaskan, remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan pengakuan negara.
“Remisi ini adalah pengakuan negara atas sikap baik dan komitmen mereka untuk berubah. Semoga ini menjadi awal baru untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Selain penyerahan remisi, kegiatan juga dimeriahkan dengan pemberian cinderamata hasil kerajinan tangan warga binaan. Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandi Wiguna, menambahkan bahwa remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat formal maupun nonformal serta berperilaku baik.
“Remisi adalah penghargaan, bukan hadiah. Jadikan ini motivasi untuk terus memperbaiki diri. Bagi yang belum mendapatkan remisi, tetaplah bersabar dan terus berkelakuan baik. Negara selalu membuka kesempatan bagi siapa pun yang mau berubah,” tegas Sandi.
Rutan Prabumulih juga mendorong warga binaan mengikuti pelatihan kerja, pendidikan nonformal, kegiatan kerohanian, dan keterampilan kerajinan. Upaya ini diharapkan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dengan bekal keahlian dan mental yang matang. (adv)
Laporan : Dian