Scroll untuk baca artikel
Pagaralam

Viral! Motor Dinas Kepala Sekolah di Pagaralam Angkut Gas Elpiji 3 Kg, Warga Geram

×

Viral! Motor Dinas Kepala Sekolah di Pagaralam Angkut Gas Elpiji 3 Kg, Warga Geram

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Viral kenderaan R2 yang berplat Merah jadi sorotan Warga masyarakat Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan, dimana masyarakat dalam Kesusahan mendapatkan Gas Subsidi Elpiji 3kg kendaraan dinas angkut Gas Subsidi 3 Kg dalam jumlah banyak, hal ini lah menjadi viral di media sosial, hingga menuai beragam komentar dari Netizen.

Motor dinas jenis matic ber Plat BG 3522 WZ yang terpantau membawa atau membeli Gas Elpiji 3kg dalam jumlah yang banyak tersebut milik oknum Kepala Sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam.

Sumardi salah seorang warga kepada media ini mengatakan, bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk membeli Gas Elpiji 3kg tersebut sangat disayangkan.

Pemandangan tersebut tentunya melukai perasaan masyarakat, bagaimana tidak diketahui di Kota Pagar Alam beberapa bulan terakhir masyarakat Pagar Alam sulit mendapatkan Gas Elpiji 3kg meski stok tidak kekurangan.

“Melihat ada kendaraan dinas yang membeli Gas Elpiji 3kg dalam jumlah yang banyak, ya timbul pertanyaan juga kenapa yang pakai motor dinas bisa membawa banyak Gas Elpiji 3kg dengan santai, sedangkan masyarakat antri saja kadang tidak kebagian,” ungkapnya.

Menindaklanjuti hal ini Saat di konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam melalui bidang aset Feri Juliadi, kamis (24/4/2025) membenarkan penggunaan kendaraan dinas milik oknum Kepala sekolah tersebut untuk membeli Gas Elpiji 3kg.

Dikatakan Feri, yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi serta pernyataan agar tidak mengulangi lagi hal tersebut.

“Ya benar, milik oknum Kepala sekolah, yang bersangkutan sudah kami panggil dan sudah mengakui kesalahannya serta telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” katanya.

Kendati demikian kelalaian pengawasan pihaknya, penggunaan kendaraan dinas bukan peruntukkanya tersebut tetap saja menimbulkan anggapan negatif di tengah masyarakat. (09/PA)