BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Heboh dan Viral salah Seorang mahasiswi bernama Kerren Julinda (19) warga Kota Pagaralam, melaporkan temannya ke Polisi, karena tak menerima dikeroyok di kamar indekosnya, dan merasa terancam jiwanya.
Informasi di himpun media ini, mala justru terlapor dengan bangga memposting di media sosial (medsos) atas perbuatan mereka menganiaya korban, dan ternyata dari keterangan korban, diketahui jika dua terlapor merupakan anak dari anggota DPRD Pagaralam, Sumatera Selatan.
Ia melaporkan kelima temannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan penganiayaan.
“Saya datang mau laporkan inisial S, T, E, dkk, karena sudah mengeroyok saya saat berada di kamar indekos,” katanya, di Palembang Sabtu (3/5/2025) kemarin.
“Selain itu saya juga merasa terancam karena para terlapor memposting di video ingin melakukan penganiayaan part selanjutnya,” ucapnya.
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Kepala SPKT melalui Panit III mengatakan laporan sudah diterima petugas piket dan akan di teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Laporan akan segera kami kirim ke Unit bersangkutan untuk segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (09/PA)