BERITARESS, PALEMBANG | Universitas Sriwijaya (Unsri) segera mengambil langkah cepat terkait kasus pemukulan yang menimpa salah satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsri, berinisial LF. Unsri telah membentuk tim Satgas untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kejadian tersebut.
Dekan Fakultas Kedokteran Unsri, dr. H. Syarif Husin, M.S, mengungkapkan bahwa LF, seorang mahasiswa profesi koas, menjadi korban pemukulan di sebuah kafe yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun, pada Rabu (11/12/2024). Kejadian tersebut bermula dari pembagian jadwal piket jaga di rumah sakit Siti Fatimah, di mana LF bersama rekannya sesama koas, berinisial LA, sedang bertugas.
“Jadi bermula dari pembagian jadwal jaga piket jaga,” kata dr. Syarif Husin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, dr. Syarif menjelaskan bahwa Unsri, melalui Rektor Unsri, telah menugaskan tim Satgas untuk menyelidiki kejadian tersebut dan membuat kronologi lengkap dari peristiwa yang terjadi.
“Kemarin sudah ada rapat tim Satgas untuk mencatat kronologisnya, dan akan disampaikan kepada Rektor Unsri,” tuturnya.
Dekan Fakultas Kedokteran Unsri tersebut menambahkan, pembagian jadwal piket yang menjadi penyebab insiden tersebut adalah hal yang biasa dalam keseharian mahasiswa koas. Biasanya ada giliran dengan jumlah jaga yang berbeda, yang kemudian akan diputar kembali pada jadwal berikutnya.
“Untuk LA ini melaporkan jadwal piket jaga ini kepada ibunya. Ibunya ini ikut-ikutan, sehingga berjanji kawan-kawannya LF ini keluar dari rumah sakit dan mengajak bertemu di kafe Demang itu. Di situlah terjadi pemukulan itu. LA ini adalah mahasiswa koas kita juga. Jadi LF dan LA ini sama-sama mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Unsri. Saat kejadian pemukulan itu, LA tidak ada di kafe itu,” jelasnya.
Usai kejadian, LF langsung melakukan visum dan melapor ke Polda. Proses hukum di kepolisian pun sudah berjalan, meskipun hal tersebut bukan ranah pihak kampus.
“Hari itu setelah kejadian LF langsung visum, setelah dari visum itu dia melapor ke Polda dan sudah di BAP di Polda. Mengenai laporannya, di polisi berjalanlah prosedurnya, itu bukan ranah kami,” kata dr. Syarif.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pihak fakultas telah memanggil LF dan LA untuk dimintai keterangan.
“Kita melakukan tugas sesuai pedoman etika akademik FK Unsri dan Unsri. Untuk proses di kepolisian, itu silakan berjalan di kepolisian. Karena LF sudah melakukan visum dan di BAP di Polda,” ungkapnya.
Saat ditanya tentang sanksi jika LA terbukti bersalah, dr. Syarif menjelaskan bahwa pihak fakultas akan mengacu pada etika akademik Unsri.
“Nanti berdasarkan hasil investigasi dari tim Satgas Unsri, kita cocokkan. Untuk sanksinya apakah ringan, sedang, berat, atau sangat berat, itu kita bahas, dan tentukan setelah rapat dengan Rektor. Kami bekerja setiap hari, tentu ada progres setiap hari,” tutupnya. (Mira)