Scroll untuk baca artikel
HukrimPALI

Ungkap Kasus Curat di Tanah Abang, Dua Pemuda Dicokok Polisi Bersama Puluhan Barang Bukti

×

Ungkap Kasus Curat di Tanah Abang, Dua Pemuda Dicokok Polisi Bersama Puluhan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALI | Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah counter simpang empat Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dua pemuda diamankan dalam penggerebekan saat sedang bersantai di sebuah warung tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan polisi LP/B-44/VII/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal 4 Juli 2025.

“Kejadiannya berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, saudara Rengky Rahma Doni, mendapati dinding belakang counternya sudah dirusak. Setelah masuk, ia mendapati barang-barang dagangan seperti rokok, voucher pulsa, dan kabel data telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta,” ujar IPTU Arzuan saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2025).

Dua tersangka yang diamankan adalah AK (26) dan ME (20), keduanya merupakan warga Desa Lunas Jaya.

Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Berbekal bukti visual tersebut, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

“Setelah dilakukan pengembangan, kita berhasil menyita barang bukti berupa 36 bungkus rokok berbagai merek, 35 voucher Telkomsel dan Exis, serta 4 kabel data,” jelas IPTU Arzuan.

Ia juga menambahkan bahwa kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel dinding bagian belakang counter untuk masuk ke dalam.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang menyampaikan apresiasi atas gerak cepat personel lapangan.

“Kita tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Bumi Serepat Serasan. Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan terukur. Polres PALI berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan warga,” tegasnya.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap waspada dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas IPTU Arzuan. (Anda Candra)