Pagaralam

Tokoh Masyarakat dan Warga Dempo Tengah Desak Kejelasan Proyek Irigasi DI Lematang

×

Tokoh Masyarakat dan Warga Dempo Tengah Desak Kejelasan Proyek Irigasi DI Lematang

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM |  Tokoh masyarakat Kecamatan Dempo Tengah, Rasmizal, S.H., yang juga mantan Anggota DPRD Kota Pagaralam sekaligus salah satu tokoh yang terlibat dalam pembentukan Kota Pagaralam, bersama puluhan warga mendatangi Kantor Camat Dempo Tengah untuk melakukan musyawarah bersama pemerintah setempat, Senin (12/1/2026).

Musyawarah tersebut membahas kejelasan kelanjutan Proyek Daerah Irigasi (DI) Lematang yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Warga mengaku dirugikan akibat proyek yang berjalan bertahun-tahun namun belum mengaliri lahan pertanian, sehingga hasil pertanian tidak menentu dan banyak sawah tidak dapat digarap.

Rasmizal mengatakan, selama proyek DI Lematang berjalan, masyarakat petani—baik petani sawah, sayuran, maupun kopi—mengalami dampak serius. Bahkan, lahan pertanian yang telah dibebaskan untuk proyek tersebut mencapai puluhan hektare dan tidak bisa lagi dimanfaatkan.

“Petani sayur, petani kopi yang lahannya sudah dibebaskan untuk proyek tersebut, yang katanya akan dapat mengairi hingga 3.000 hektare persawahan, justru terancam menjadi mangkrak. Dampaknya, puluhan bahkan ratusan keluarga mengalami kerugian dalam usaha pertanian,” katanya kepada media Beritapress.id.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Dempo Tengah pada dasarnya mendukung proyek DI Lematang, namun menuntut kejelasan dan kepastian pemanfaatannya.

“Kami selaku masyarakat Kecamatan Dempo Tengah bukan tidak setuju adanya proyek DI Lematang. Masyarakat sangat mendukung, namun kejelasan dan kelanjutannya sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” cetusnya.

Rasmizal mengingatkan, proyek pembangunan jaringan irigasi DI Lematang mulai dikerjakan sekitar tahun 2017 hingga berakhir pada 2025 dengan total anggaran APBN yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun, mencakup pembebasan lahan, pembangunan bendung, hingga saluran primer dan sekunder.

“Kalau proyek sebesar ini sampai mangkrak dan tidak bermanfaat bagi masyarakat, tentu sangat disayangkan. Apalagi patut diduga pekerjaan tidak sesuai perencanaan karena masih banyak item pekerjaan yang tidak terlaksana sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.

Melalui pertemuan tersebut, masyarakat mendesak pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk memfasilitasi penyampaian keluhan kepada pihak terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai Sumatra (BBWSS) Kementerian PUPR. Menurut warga, kebutuhan air saat ini sudah sangat mendesak karena air merupakan hajat hidup orang banyak.

Sementara itu, Camat Dempo Tengah, Qoqo Bangun, didampingi Lurah Pelang Kenidai, menerima langsung aspirasi masyarakat dan menyampaikan terima kasih atas kehadiran tokoh masyarakat bersama warga.

Sebagai pemerintah di tingkat kecamatan, pihaknya menyatakan siap menjadi fasilitator dan menyampaikan keluhan masyarakat kepada pimpinan daerah.

“Selaku pemerintah di kecamatan dan lurah di daerah setempat, kami akan memfasilitasi dan menyampaikan adanya keluhan serta keinginan masyarakat terkait dampak proyek DI Lematang. Sebagai pimpinan di kecamatan, saya bertanggung jawab terhadap masyarakat Dempo Tengah,” ucapnya.

Namun, Qoqo mengakui bahwa proyek DI Lematang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari pemerintah pusat, sehingga pihak kecamatan tidak terlibat langsung sejak awal perencanaan.

“Terkait proyek DI Lematang ini adalah PSN dari pusat. Kami akan menanyakan lebih lanjut kepada pimpinan, terutama Pak Sekda, apakah proyek ini sudah selesai atau masih ada pekerjaan lanjutan. Master plan awalnya kami di kecamatan dan kelurahan memang tidak mengetahui secara detail, tapi masyarakat jangan khawatir, akan kami sampaikan kepada pimpinan,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Camat Dempo Tengah juga menyarankan agar masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum.

“Saran kami, perjuangan ini dibuat secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum. Sampaikan keluhan dan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kota Pagaralam dan DPRD secepatnya,” pungkasnya.

Laporan : 09/PA