Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Tim Tabur Ringkus DPO Pemberi Suap Penerbitan Sertipikat PTSL 2019

19
×

Tim Tabur Ringkus DPO Pemberi Suap Penerbitan Sertipikat PTSL 2019

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan tersangka yang sebelumnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Asna Ipah di wilayah Tanjung Raja Kebupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (9/7/2024).

Dalam keterangan tertulisnya, penangkapan tersangka Asna Ipah dipimpin langsung oleh Hafis Muhardi selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang.

Asna Ipah merupakan tersangka dalam perkara dugaan pemberi suap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.

Asna Ipah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024.

Dalam hal ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, sebelumnya tersangka AI ini telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir dan tanpa keterangan, AI ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024 yang lalu.

“Selama proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka AI berpindah-pindah dan akhirnya tersangka AI berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang di wilayah Tanjung Raja Kabupaten OI,” jelas Vanny. (Arman)