Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Tim Hukum 911 Hotman Paris: Kejaksaan Negeri Palembang agar Melakukan upaya Hukum Banding

×

Tim Hukum 911 Hotman Paris: Kejaksaan Negeri Palembang agar Melakukan upaya Hukum Banding

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim hukum 911 Hotman Paris, mengaku kecewa terhadap putusan Empat Anak Berhadapan Hukum (ABH) pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap korban AA (13) siswi SMP, di Kuburan Cina Talang Kerikil Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Dalam hal ini, majelis hakim memberikan hukuman terhadap pelaku utama ABH diputus IS (16) diputus 10 tahun, sedangkan tiga ABH yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12) diputus 1 tahun.

Menanggapi hal tersebut Tim hukum 911 Hotman Paris Zahra Amalia SH didampingi Dodi Satriadi dan Raynaldi selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa putusan tersebut kami mendorong Kejaksaan Negeri Palembang agar melakukan upaya hukum banding.

“Putusan ini tidak sesuai, di persidangan kita semua mendengar 4 ABH, bagaimana kronologi sebelum menghilangkan nyawa almarhum, dilakukan sangat keji dan tidak manusiawi. Atas dasar itulah kami akan mendorong Kejari Palembang agar melakukan upaya banding terkait vonis tersebut,” kata Zahra saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (10/10/2024).

Zahra juga mengatakan, peristiwa ini menjadi PR Anggota DPR, agar segera merevisi Undang-undang perlindungan anak, harus ada pengecualian, anak seperti apa yang harus dilindungi. Ketika anak sudah mengerti melakukan perbuatan menghilangkan nyawa dan rudapaksa, apakah itu pantas? disebut anak-anak,” tambahnya.

Menurut Zahra, Kejari Palembang sudah berani mengambil terobosan, tetapi Undang-udang dibuat untuk kepentingan masyarakat. Hari ini masyarakat sudah geger, masyarakat sudah tidak nyaman lagi.

“Kenapa majelis hakim tidak berani mengambil terobosan dan kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Hotman Paris Hutapea terkait vonis empat ABH ini,” pungkasnya.

Hal sama juga dikatakan Dodi Satriadi didampingi Raynaldi, putusan terhadap empat ABH sangat tidak berkeadilan bagi orang tua dan keluarga korban.

“Kami mewakili masyarakat menilai sangatlah tidak adil bagi orang tua dan keluarga korban atas putusan tersebut. Kami mendukung terobosan dari Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis majelis hakim terhadap IS 10 tahun penjara sedangkan tiga ABH lagi selama 1 tahun rehab di Indralaya,” pungkasnya.

Diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut IS pelaku utama dalam perkara tersebut dengan hukuman pidana mati. Bahkan MZ dituntut 10 tahun penjara sementara itu NS dan AS dituntut masing-masing 5 tahun penjara. (Arman)