Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Terobosan Luar Biasa! Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Amankan 215 Kubik Kayu Merbau

2
×

Terobosan Luar Biasa! Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Amankan 215 Kubik Kayu Merbau

Sebarkan artikel ini

Fakfak – Keberhasilan Satreskrim Polres Teluk Bintuni tentang pengungkapan perkara illegal logging yang terjadi di wilayah Hukum Polres Teluk Bintuni, tepatnya di Kampung Dagu, Distrik Meyado,(11/9/2023).

Kapolres Teluk Bintuni AKBP. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Samuel Marbun dalam press release yang di terima media ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Pada tanggal 17 Agustus 2023 penyidik- penyidik pembantu Satreskrim melakukan penyelidikan ke Kampung Dagu, Distrik Meyado dan menemukan sebanyak 3116 Batang kayu olahan dengan total kubikasi sebanyak 215 kubik Penghitungan Oleh CDK KabupatenTeluk Bintuni yang berada di belakang rumah saudara IZ (47 Thn, Petani).

Dimana, saudara IZ ditugaskan oleh saudara GK (38 tahun . Wiraswasta ) untuk mengurus pengolahan kayu di kampung Irawara Distrik Moskona Selatan Kabupaten Teluk Bintuni hingga diangkut dan ditampung di Kampung Dagu Distrik Meyado Kabupaten Teluk Bintuni .

Pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, Saudara IZ, GK dan JS resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang berbunyi “Orang perseorangan yang dengan sengaja Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Adapun Kayu-kayu olahan tersebut merupakan hasil Kayu Rebah atau yang sering disebut sebagai NPL. Dimana pada tahun 2018 status NPL tersebut telah dihapus melalui Surat menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor : S.408/menlhk/sejen/GKM.2/12/2018 tanggal 27 desember 2018 tentang Penghapusan status kayu non police line (NPL), Ujarnya.

Kayu-kayu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Surabaya untuk dijual, IZ sebagai pelaksana dilapangan, GK sebagai orang yang menyuruh IZ dan JS yang memberikan modal dan beroperasi mulai Januari 2021-Agustus tahun 2023, bahkan rencana mau dijual,(IB).