BERITAPRESS FAKFAK/Beredar dari informasi masyarakat kepada Polres Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak melakukan penyirisiran akhirnya menangkap para bandar judi jenis togel beserta para penjual togel,
Dalam konferensi pers yang di pimpin Kabak Ops AKP Bima Sakti Pria Laksana, didampingi Kadan Kasi Propam Ipda Ali Tuankotta, SH, dan Kaur Identifikask Aiptu Nickson R. Aninam, yang digelar Halaman Polres Fakfak,(30/8/2024).
Kabag Ops Polres Fakfak, AKP Bima Sakti Pria Laksana. Kepada awak media sebut ada 7 orang yang berhasil ditangkap dua diantaranya perempuan, yang terdiri dari bandar dan penjual atau berperan ganda yakni sebagai bandar dan juga penjual.
7 orang tersangka tersebut berinisial RJT (29) sebagai bandar, IT (28) sebagai penjual, SWK (43) sebagai bandar dan penjual, I (44) sebagai penjual, IW (41) sebagai bandar dan penjual, SS (38) sebagai bandar dan penjual dan DP (44) sebagai bandar.
“Penangkapan para pelaku tersebut terjadi di 5 TKP atau lokasi yang berbeda dan pada waktu yang berbeda pula”, Kata Kabak Ops
Lanjutnya, 1 TKP di Kampung Danaweria Distrik Fakfak Tengah, 1 TKP di Jalan Yos Sudarso Distrik Pariwari, 2 TKP di Pasar Ikan Tanjung Wagom, 1 TKP di Jalan Dr Salasa Namudat Distrik Fakfak, 1 TKP di Pasar Ikan Tanjung Wagom, Distrik Pariwari.
Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan 45 barang bukti yang terdiri dari 3 alat tulis, 5 unit handphone, uang sebesar Rp 1.350.000, 4 kartu ATM, 4 akun togel platinum, javtogel, sinar togel, dan papua toto.
“Beserta 2 lembar bukti rekening koran milik tersangka, 23 lembar kupon togel, 1 lembar spanduk milik bandar bergambar mata dadu dan angka-angka, 18 buah dadu, 1 mangkok warna hijau, 1 piring warna putih, 1 lakban hitam, 1 handuk warna orange, 1 tas warna hitam, 1 tas warna coklat, 1 jika bentuk bulat tempat dadu,” rincinya.
Dari perbuatan para pelaku, terjerat pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e, dan 3e KUHPidana atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kegiatan ini juga menjelang Pemilihan Kepala Daerah yang digelar secara serentak di Indonesia termasuk kita di Fakfak”, Ujarnya,(IB).