BERITAPRESS, PALEMBANG | Karena tergiur menjual sabu sebanyak 0,70 gram, Akhirnya terdakwa Joni Iskandar ini mendekam di jeruji besi selama 7.5 tahun penjara.
Sidang kali ini dipimpin langsung mejelis hakim Fatimah SH MH menyebutkan bahwa terdakwa Joni Iskandar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joni Iskandar selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata hakim saat membacakan amar putusan diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (2/10/2024).
Lanjut hakim Fatimah SH MH, dimana 3 paket kecil plastic klip transparan dengan berat bruto 0,70 gram, 1 bal plastic klip transparan ukuran kecil, 2 buah korek api gas warna hijau dan kuning Dirampas untuk dimusnahkan. ” untuk barang bukti uang tunai sejumlah Rp896 ribu dirampas untuk negara,” jelasnya.
Usai putusan, Kuasa hukum dari terdakwa Joni Iskandar, Defi Iskandar langsung menyatakan banding lantaran putusan majelis hakim tersebut tidak adil. “Mejelis hakim kami menyatakan banding,” ungkap Defi.
Hal berbeda disampaikan JPU Satrio dimana putusan majelis hakim tersebut menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir -pikir yang mulia mejelis hakim,” pungkasnya.
Sebelumnya JPU dari Kejati Sumsel Hera Ramadona SH melalui JPU Satrio SH, menyampaikan dalam surat tuntutan bahwa terdakwa Joni Iskandar dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan serta denda pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Didakwaan disebutkan juga perbuatan terdakwa Joni Iskandar melawan hukum pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 19.45 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Makarti Jaya Rt 04 Rw 02 Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, datang Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel yang diantaranya yaitu saksi Urif Santoso, saksi Adriyansyah, saksi Abdul Mutholip Siregar, saksi Syapta Yulianto dan saksi Adam Lobyh Nayoda yang sebelumnya telah mendapatkan informasi jika Terdakwa sering menjual Narkotika jenis Shabu. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Kusmanto (selaku Ketua Rt.04), ditemukan uang sebesar Rp 546 ribu. Dan juga ditemukan di saku sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan oleh Terdakwa yang diakui oleh Terdakwa merupakan hasil penjualan warung dan uang sebesar Rp350 ribu pada saku sebelah kiri bagian depan celana yang dikenakan oleh Terdakwa yang diakui merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Shabu berikut 2 buah korek api gas warna kuning dan hijau.
Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu pada kusen pintu kamar, plastik klip transparan di bawah etalase aksesoris handphone dan 1 bal plastik klip di samping rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Arman)