BERITAPRES, MUBA | Sumur Bor ilegal diduga milik insial (IW) oknum kepala desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (23/06/2024) sekitar pukul 10.00 wib mengeluarkan minyak yang keluar dari perut bumi hingga tidak dapat teratasi dan mencemari sungai Parung anak Sungai Lilin.
Akibat insiden tak terduga tersebut warga sekitar sungai justru berbondong-bondong mengambil minyak tersebut menggunakan perahu.
Diduga kejadian ini sudah sering terjadi, namun pihak instansi terkait belum ada tindakan yang tegas terhadap tersangka yang melakukan pencemaran air Sungai. Sementara itu, sungai Parung merupakan sumber kehidupan bagi warga sekitar. Seluruh aspek kehidupan mulai dari mandi, minum dan kegiatan lain sangat bergantung pada air sungai tersebut. Sumur bor ilegal tersebut saja sudah jelas melanggar hukum apalagi sampai mencemari lingkungan.
Dari pantauan di lapangan pencemaran ini sudah sampai ke Sungai Lilin. Warga yang mengambil minyak tersebut tampak menggunakan alat seadanya tanpa memperdulikan keselamatan mereka.
Salah satu warga saat dikonfirmasi wartawan di lapangan Mariati (35) mengatakan, ini bagian dari rezeki kami dari tuhan.
“Dan kalau tidak kami ambil minyak ini mubazir, dari pada mubazir ya kita ambil, hasilnya kita jual dengan harga Rp. 150.000/dirijen,” katanya singkat.
Pj. Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlepi begitu dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari Kapolres terkait adanya kejadian tersebut dan pihaknya sudah memerintahkan kepala DLH untuk turun kelapangan mengkroscek kebenaran informasi itu.
“Nanti akan kita rapatkan semua unsur terkait untuk membentuk tim dan segera turun kelapangan guna mengatasi pencemaran sungai yang dimaksud,” jelasnya.
Terpisah AKBP Imam Safei S.ik, Kapolres Musi Banyuasin begitu dimintai tanggapannya via pesan Whatsappnya menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diterima secara singkat.
“Terima kasih atas informasinya dan masalah ini sedang dalam penyelidikan,” ujar Kapolres. (Tim)