Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Sub Kontraktor Pakaian Batik Jadi Tersangka

94
×

Sub Kontraktor Pakaian Batik Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri Palembang kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel, Jumat (1/3/2024).

Joko Nuroini selaku Sub kontraktor (Penerima pekerjaan dari Kontraktor) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang. Dimana sebelumnya penyidik telah menetapkan Agus Sumantri selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp883.156.000,-

“Bahwa tersangka JN dalam perkara ini ada hubungannya dengan tersangka sebelumnya dimana tersangka JN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan. Untuk JN sendiri selaku sub kontraktor dari pihak pelaksana pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa,” kata Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar SH MH kepada awak media.

Dijelaskannya, bahwa sebelumnya tersangka tersebut, sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut dan telah menitipkan uang sebesar Rp60 juta kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang.

“Uang tersebut telah dititipankan tersangka yang diperoleh dari keuntungan pengadaan pakaian batik pada Dinas PMD Sumsel,” tambahnya.

Selain itu, dari hasil penyidikan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggung jawaban fiktif dan mark up terhadap pengadaan bahan pakaian batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka JN ini dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan juga pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 itu, nilai kontraknya sebesar Rp 2.559.783.600 yang dilaksanakan oleh CV Arlet untuk menyediakan bahan batik sebanyak 31.320 potong. (Arman)