Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Strategi Dinas Pendidikan Sumsel dan Sekolah Cegah Maraknya Judi Online di Kalangan Pelajar

×

Strategi Dinas Pendidikan Sumsel dan Sekolah Cegah Maraknya Judi Online di Kalangan Pelajar

Sebarkan artikel ini

Kepala SMAN 4 Palembang mengapresiasi langkah pencegahan judi online dengan melakukan sosialisasi kepada siswa, guru, dan staf sekolah.

BERITAPRESS, PALEMBANG | Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan dua surat edaran sebagai tindak lanjut untuk mencegah maraknya judi online di lingkungan pendidikan. Surat pertama merespons Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan No. 700/763/IDATPROV.V/2024 tanggal 19 Agustus 2024, sementara surat kedua dikeluarkan setelah rapat bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, H. Awalauddin, S.Pd., M.Si., mengonfirmasi bahwa surat edaran dengan nomor 800/16358/Set.3/Disdik SS/2024 telah disebarluaskan. Surat ini berisi instruksi untuk melakukan sosialisasi pencegahan judi online di satuan pendidikan, seperti memasang spanduk dan memberikan pemahaman tentang bahaya judi online.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel H.Awaluddin, S.Pd. M.Si juga mengatakan, benar telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan bahaya judi online dan surat edaran sosialisasi judi online kesekolah yang dikirim via Pdf langsung ke WhatsApp kepala sekolah diseluruh Sumsel dan khususnya di Palembang,” ujarnya.

“Dan kami akan langsung sidak kesekolah-sekolah untuk mensosialisasikan bahayanya judi online ini bagi pelajar dilingkungan dunia pendidikan,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 4 Palembang Sutami Hamdani, M.Pd. mengatakan telah menindak lanjuti surat edaran yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tentang pencegahan dan sosialisasi judi online. Ia sangat mengapresiasi dan mendukung sekali. Kami pihak sekolah telah mensosialisasikannya ke guru staff serta siswa siswi dilingkungan SMAN 4 Palembang ini gunanya untuk meminimalisir maraknya judi online dikalangan pelajar.

“SMA Negeri 4 Palembang terus gencar sosialisasikan dampak negatif judi online kepada siswa siswi dan terus menghimbau orang tua untuk terus memperketat pengawasan anak- anaknya saat berada dirumah,” tegas Sutami.

Dikesempatan lain, Waka Kesiswaan SMAN 4 Palembang Deli Mulianti S.Sn,. M.Si, saat diwawancarai awak media mengatakan, pihak sekolah terus mensosialisasikan dampak negatif judi online dengan selalu menghimbau orang tua lewat grup Whatsapp orang tua.

Ia menjelaskan juga, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel datang ke sekolah saat upacara sedang berlangsung, setelah acara upacara selesai Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel memberikan pembinaan dan mensosialisasikan mengenai judi online serta dampak bahayanya di kalangan pelajar. Senin (9/9/2024).

“Itu suatu kehormatan untuk kami yang di jadikan sekolah pertama dalam kegiatan kunjungan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Kepala Dinas Provinsi Sumsel,” katanya.

Jelasnya, Plt Kepala Dinas Provinsi Sumsel langsung sidak dan berkeliling ke sekitar lingkungan terutama ke WC laki-laki yang kebetulan sedang ramai. Beliau langsung melihat hp siswa dan memeriksa apakah ada aplikasi atau situs judi online pelajar tersebut.

“Alhamdulillah, hp siswa tersebut bersih dari situs-situs yang berkaitan dengan judi online,” tambahnya.

Selain sosialisasi, lanjutnya, kami juga laksanakan saat kegiatan Jum’at kreasi dimana ada tausiah yang dikaitkan dengan judi online. Kepala sekolah, guru dan staff juga mengadakan rapat rutin setiap bulan untuk menghimbau pada seluruh wali murid SMA Negeri 4 Palembang agar anak-anak kita tidak terlibat dalam judi online yang saat ini sedang marak.

“Dengan adanya kerja sama yang baik antara sekolah dan orang tua wali murid, anak kita tidak akan terlibat dalam judi online,” tegasnya.

Wakil Humas SMA Negeri 4 Palembang Linda Zahara, SE,. M.Si., menambahkan bahwa untuk mengurangi siswa-siswi kecanduan main gadget, SMA Negeri 4 Palembang sebelum proses belajar mengajar, kami masuk pukul 06.25 WIB langsung tadarus (membaca Al-Qur’an) sampai pukul 07.00 WIB. Setelah itu, langsung masuk jam pelajaran siswa-siswi tidak boleh mengunakan Handphone. Kecuali saat pelajaran itu, berkaitan dengan Handphone siswa- siswi baru boleh menggunakannya.

“ Untuk kegiatan hari Sabtu anak-anak ada ekskul, untuk yang kelas X kita ada kegiatan yang namanya B3A (buta baca Al-Qur’an). Jadi, untuk anak-anak yang kelas X ini mereka kegiatannya pukul 07.00 WIB dan dilanjutkan dengan ekskul sampai pukul 15.00 WIB dan hari Minggu itu kegiatan anak anak bersama keluarganya. Itu untuk cara kami mengurangi anak anak dalam penggunaan gadget atau judi online,” pungkasnya. (Mira)