Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Solar Olahan Benamkan Suhendang 10 Bulan Penjara

×

Solar Olahan Benamkan Suhendang 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Lantaran bersalah melakukan pekerjaan dilarang pemerintah terkait pengakutan minyak hasil olahan berjenis solar sebanyak 10 ribu liter. Akhirnya Suhendang Divonis majelos hakim selama 10 bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim Eduward SH MH, menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Suhendang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan didakwa pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhendang dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama menjalani tahanan sementara,” kata hakim Eduward saat membacakan amar putusan didalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Rabu (9/10/24)

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) dari Kejari Palembang Romi Pasolini SH. Hal tersebut dimana terdakwa dituntut dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira jam 13.00 anggota kepolisian dari Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi bahwa 1 unit mobil merk Isuzu warna putih oranye jalan yang mengangkut minyak olahan jenis solar akan melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang.

Lalu kemudian petugas kepolisian mendapatkan informasi tersebut, dari informasi tersebut anggota kepolisian langsung melakukan pemantauan di sekitar jalan tersebut, tidak lama kemudian terlihat 1 unit mobil merk Isuzu warna putih oranye yang melintas di jalan tersebut kemudian anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran mobil tersebut

Dari hasil pengejaran anggota kepolisian berhasil memberhentikan mobil tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan di bagian bak mobil milik terdakwa terdapat tangki petak yang di dalamnya berisi minyak olahan jenis solar sebanyak kurang lebih 10.000 liter tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, Selanjutnya terdakwa bersesta barang bukti langsung diamanka ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (Arman)