Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

SMA Negeri 10 Palembang Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Siswa

×

SMA Negeri 10 Palembang Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Siswa

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan dua surat edaran terkait pencegahan judi online di lingkungan pendidikan. Surat edaran ini adalah tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sumatera Selatan No. 700/763/IDATPROV.V/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dan hasil rapat bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang pencegahan judi online di tahun 2024.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, H. Awalauddin, S.Pd., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/16358/Set.3/Disdik SS/2024. Salah satu isi surat tersebut adalah instruksi untuk melakukan sosialisasi pencegahan judi online di dunia pendidikan dengan memasang spanduk serta menyampaikan bahaya judi online.

“Kami juga akan melakukan sidak ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan bahayanya judi online bagi pelajar di lingkungan dunia pendidikan,” tegas H. Awalauddin.

Sementara itu, Rozali, S.Pd., M.Pd., Kepala SMA Negeri 10 Palembang dan juga Ketua MKKS Kota Palembang, menyatakan bahwa pihak sekolah telah menerima edaran tersebut melalui pesan singkat. Rozali mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Palembang telah melakukan sidak tanpa pemberitahuan sebelumnya di dua sekolah, yakni SMA Negeri 4 Palembang dan SMA Negeri 10 Palembang.

“Kadisdik langsung memeriksa HP siswa di SMA Negeri 10 Palembang, dan alhamdulillah tidak ada siswa yang terindikasi terlibat dalam judi online,” ujarnya.

Sejak keluarnya surat edaran tersebut, pihak sekolah telah aktif mensosialisasikan bahaya judi online kepada siswa, membawa isu ini dalam rapat komite, dan melakukan pembinaan melalui Satgas Pencegahan dan Pembulian. Pihak sekolah juga telah memasang spanduk di lingkungan sekolah serta membagikan surat edaran tersebut kepada 24 SMA Negeri di Palembang.

Selain itu, SMA Negeri 10 Palembang memiliki program khatam Al-Qur’an untuk mencegah kekerasan, perundungan, dan judi online. Program ini dilaksanakan setiap jam kosong, di mana pembina atau guru rohis mengajak siswa membaca Al-Qur’an dari kelas 10 hingga kelas 12, dengan target minimal satu kali khatam sebelum pelaksanaan ujian sekolah.

Rozali juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi kegiatan anak di luar sekolah agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan yang tidak baik. Ia menambahkan bahwa komunikasi antara orang tua, guru, dan siswa sangat penting untuk mencegah anak-anak melakukan hal-hal yang merugikan.

“SMA Negeri 10 Palembang memiliki 33 ekstrakurikuler, termasuk satu ekstrakurikuler baru yakni podcast, yang bertujuan untuk mengembangkan kreativitas siswa dalam wawancara dan diskusi serta mendukung pembelajaran digital,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi dari Dinas Pendidikan Kota Palembang, diharapkan siswa dapat terhindar dari bahaya judi online yang dapat merusak masa depan mereka, keluarga, dan komunitas. (Mir)