Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Simak! Ini Isi LengkapTuntutan Aliansi Pemerhati Otsus Fakfak, Cagub Cawagub 2024 Harus OAP

×

Simak! Ini Isi LengkapTuntutan Aliansi Pemerhati Otsus Fakfak, Cagub Cawagub 2024 Harus OAP

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Aliansi Pemerhati Otsus Kabupaten Fakfak datangi kantor LMA Fakfak Jl. Cendrawasih Kel. Fakfak Utara Kabupaten Fakfak untuk suarakan Calon Gubernur dan Wakio Gubernur harus orang asli Papua (OAP).

Aspirasi tersebut disampaikan di hadapan Ketua LMA Valentinus Kabes dan Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kaabupaten Fakfak Demianus Tuturop  serta diserahkan tuntutan oleh perwakilan masa Jalal Bauw yamg bernomor: 001/APO-KFF/PPB/VI/19/2024, (21/06/2024).

Kami Aliansi Pemerhati Otsus Kabupaten Fakfak meminta, Majelis Rakyat Papua Barat Harus bersikap Netral Tegas dan Konsisten dalam Proses Seleksi Calon Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Periode 2024-2029 yang akan bertarun pada pemilihan kepala darah tahun 2024.:

1. Bahwa tujuan Otonomi Khusus Papua adalah mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi orang asli Papua dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Bahwa penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua harus berlandaskan kepada pengakuan, penghargaan, dan penghormatan terhadap eksistensi orang asli Papua sesuai dasar genealogis, wilayah adat, bahasa ibu, dan kebudayaannya.

3. Bahwa pengakuan, penghargaan, dan penghormatan terhadap eksistensi orang asli Papua merupakan hak azasinya sebagai insan ciptaan Tuhan dan hak konstitusionalnya sebagai warga negara Republik Indonesia

4. Sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Papua dan juga Rekomendasi MRP se-tana Papua, maka kepala daerah di tingkat Provinsi Wajin Orang Asli Papua (OAP)

5. Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebagai Lembaga kultur yang resmi di tunjuk oleh Undang-undang untuk menyeleksi calon kepala daerah harus Orang Asli Papua (OAP) maka benar-benar melaksanakan tugas dengan baik sesuai koridor hukum dan aspirasi masyarakat papua yang sudah di amanatkan dalam Undang-undang Otonomi Khusu Bagi papua. Hal ini penting sebagai upaya pemenuhan amanat UU Otsus yakni menjadikan orang papua menjadi tuan di negerinya sendiri, serta dalam rangka menekan konflik yang terus berkembang di tanah papua.

6. Sebagaimana amanat UU Otsus dan Rekomendasu MRP se-Tana Papua syarat untuk menjadi calon gubernur-wakil gubernur tersebut diatur dalam undang-undang otonomi khusus (Otsus).

7. Dalam UU OTSUS tersebut jelas dinyatakan bahwa yang maju menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Pada Pilgub 2024-2029 adalah benar-benar Orang Asli Papua.

8. Dalam Pasal 12 Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus, bahwa yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat adalah orang asli Papua.

9. Kami minta MRP Papua Barat Proteksi Hak Politik Gubernur dan Wakil Gubernu Papua Barat Wajib Orang Asli Papua.

10. Kategori/kriteria Orang Asli Papua sebagaimana disebut dalam PERDASUS Nomor 4 Tahun 2023. 1. Bapak Mama asli Papua, 2. Bapak Papua Mama non Papua, 3. Mama Papua Bapak non Papua.

11. Kami meminta MRP Papua Barat mengimbau setiap kandidat yang akan mencalonkan diri dan memperhatikan regulasi yang termaksud di dalam Undang Undang Otsus tersebut.

12. Kami Aliansi Pemerhati Otsus Kabupaten Fakfak meminta agar Lembaga Adat dan Dewan Adat se-Papua Barat bisa memberikan penegasan kepada MRP Papua Barat dalam Tahapan Ferivikasi Berkas Bakal Calon Gubernus dan Wakil Gubernur Papua Barat wajib Orang Asli Papua.

Maka beranjak dari itu kami Aliansi permerhati Otsus Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat akan solid untuk mengawal bagian ini, sehingga MRP Papua Barat Harus Netral komitmen dan Transparan dalam mengawal Setiap Tahapan Seleksi Bakal Calon Gubernur Papua Barat dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2024-2029.

Kami Aliansi permerhati Otsus Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat meminta Lembaga kultrur, Lembaga Masyarajat Adat dan Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak untuk mengingatkan MRP Papua Barat, agar mengawal proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024 di Papua Barat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah diatur dan juga memastikan calon yang tidak sesuai syarat tidak akan dilolos menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua Barat Periode 2024-2029.

1. Ketentuan Pasal 183 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6697);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 165 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4900);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6730);

5. Peraturan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Tertib Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua;

6. Peraturan Majelis Rakyat Papua Barat Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Tertib Majelis Rakyat Papua Barat;

7. Peraturan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Tertib Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya;

8. Peraturan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang  Tata Tertib Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan

9. Peraturan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Tertib Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan

10. Peraturan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah.

11. Hasil Rapat Koordinasi Majelis Rakyat Papua se-Tanah Papua di kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, tanggal 28 Maret 2024

12. Hasil Rapat Pembentukan Asosiasi Majelis Rakyat Papua se-Provinsi Papua di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, tanggal 24-25 April 2024; 13. Hasil Rapat Asosiasi Majelis Rakyat Papua se- Tanah Papua di Kabupaten Manokwari, tanggal 2-3 Mei 2024,(IB).