Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Sidang Tergugat Dudung Abdurrahman Cs Bakal Bergulir di PN Palembang Terkait Ganti Rugi

×

Sidang Tergugat Dudung Abdurrahman Cs Bakal Bergulir di PN Palembang Terkait Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Harun Yulianto SH MH

BERITAPRESS, PALEMBANG | Setelah usai melakukan mediasi kedua belah pihak yang tidak memiliki titik terang sehingga perkara gugatan perdata ini bakal bergulir di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (2/10/2024)

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Harun Yulianto SH MH mengatakan, terkait perkara gugatan perdata nomor 168, saat ini bakal disidangkan karena sudah melalui mediasi namun gagal.

“Saat ini sudah masuk mediasi, tapi gagal untuk mediasi hari ini, kalau gagal artinya tidak ada kesepakatan yang bisa diselesaikan para pihak, namun tidak menutup kemungkinan selama persidangan berlangsung, para pihak bisa menyelesaikan secara kekeluargaan, sebelum putusan dibacakan itu bisa,” tegas Harun.

Lanjut Harun, apabila nanti, mediasi dinyatakan gagal, agenda selanjutnya pembacaan gugatan, yang akan ditetapkan majelis.

“Nanti tanggal 16 Oktober agendanya pembacaan gugatan, dengan ketua majelis hakim Fatimah SH MH anggotanya Zulkhifli dan Efiyanto, dalam perkara ini ada sekitar 5 orang tergugat, salah satunya ada Pangdam kalau tidak salah,” katanya.

Harun menegaskan bahwa perkara ini gugatan wanprestasi, yang jelas mereka menggugat terkait ganti rugi, untuk jelasnya itu sudah masuk pokok perkara.

Sebelumnya perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh 7 orang penggugat Hodmaidah dan keluarga yang merupakan warga Provinsi Jambi, melayangkan gugatan terhadap warga Palembang, diantaranya tergugat 1.Buyung Basir, tergugat 2.Letnan Kolonel C Kiswanto Yudha, tergugat 3.Jenderal Profesor Dudung Abdurrahman, tergugat 4.Pangdam 2 Sriwijaya, dan tergugat 5.Pangdam 3 Siliwangi.

Dalam keterangannya Zainal Abidin SH selaku kuasa hukum pihak tergugat saat diwawancarai mengatakan, bahwa ada suatu peristiwa hukum yang dilakukan tergugat 1. yaitu Buyung Basir bersama Letnan Kolonel C Kristanto, yang bertugas di bagian Kepala Sekolah Secaba Kodam 3 Siliwangi, menjanjikan bahwa anak klien kami dapat masuk Akmil apabila memberikan uang senilai Rp 1 miliar.

“Disini kenapa kami melakukan upaya hukum, sebab ada hak klien kami yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya, dimana anak klien kami dijanjikan untuk masuk Akademi Militer (Akmil), dengan menjualkan nama tergugat 3. yaitu Jenderal Dudung Abdurrahman, yang dilakukan Buyung Basir bersama Letnan Kolonel C Kristianto itu sepengetahuan dari Jenderal Dudung saat melakukan itu,” terang Zainal.

Sehingga, percayalah klien kami ini dan akhirnya memberikan uang, sebagai syarat untuk anaknya masuk menjadi anggota Akademi Militer (Akmil).

“Akan tetapi setelah proses melakukan pendekatan secara personal untuk mengembalikan uang, tetapi hanya sebagian, nah sampainya gugatan ke Pengadilan ini, kami punya cukup bukti, keterlibatan dari pada tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga, Pangdam 2 Sriwijaya dan Pangdam 3 Siliwangi,” terangnya.

Sangat disayangkan etika dari para tergugat tidak ada, sampai persidangan hari ini, penggugat tidak diberi adanya itikad win-win solution dalam perkara ini dan terkesan mengabaikan.

“Baik secara kekeluargaan tidak ada, justru mereka seolah-olah mengabaikan, terutama dari Buyung Basir, lalu Letnan Kolonel Kristanto Kepala Secaba di Kodam 3 Siliwangi, disini kami berharap masih ada itikad baik secara kekeluargaan, maka disinilah tempat kami mengadu, di lembaga Pengadilan inilah untuk mencari keadilan, yang difasilitasi mediator hakim Pengadilan,” terang Zainal.

Untuk diketahui, penggugat merupakan warga Provinsi Jambi, Zainal menjelaskan bahwa perjalanan kami dari Jambi memakan waktu 5,5 jam ke Palembang, hadirnya kami di Pengadilan Negeri Palembang untuk mencari solusi tetapi tidak dihargai.

“Bahkan para tergugat tidak hadir saat mediasi, seperti yang telah dijadwalkan. Sewaktu dalam ruang mediasi, baru mengatakan mereka tidak bisa hadir karena beralasan sakit tapi semua pihak tidak hadir, ini kan miris kami perjalanan 5,5 jam, bukannya memberitahu lebih dulu sakit. Sesama advokat mereka tidak menghargai secara organisasi,” terangnya.

Dari pihak tergugat terkesan tidak ada itikad baik, untuk menempuh secara kekeluargaan. Kemungkinan menempuh secara hukum.

“Baik kalau untuk kerugian yang klien kami alami Rp 1 miliar, namun sudah ada proses pengembalian sebesar Rp 350 juta masih sisa Rp 650 juta, untuk tergugat 3.Jenderal Dudung Abdurrahman hanya dicatut namanya saja, sama Buyung Basir bersama Letnan Kolonel Kristanto, tapi mengatakan lewat by phone, kita ada rekamannya, mereka mengatakan sepengetahuan dari Jenderal Dudung terkait janji dapat masuk Akmil untuk anak klien kami,” tegasnya.

Jumlah keseluruhan penggugat ada 7 orang, namun (Alm) Bapak yang memberikan uang kepada tergugat sudah meninggal dunia, jadi sekarang penggugat itu istri dan anak – anaknya, atas nama Hodmaida, Maharani Selian, Muh.Teguh Perkasa, Teguh Wibawa, Raja Adilia dan Muh.Pradipta. Dan yang masuk Akmil atas nama inisial AD. (Arman)