Scroll untuk baca artikel
Palembang

Sesuai PP No. 15/2021, Siap Bagun Gedung

0
×

Sesuai PP No. 15/2021, Siap Bagun Gedung

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG| Permohonan pembangunan gedung di wilayah Kota Palembang, bisa dilakukan namun harus ada persetujuannya melalui permohonan online.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang Ir H Achmad Bastari ST MT IPM ASEAN-Eng, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2021, permohonan pekerjaan pembangunan gedung bisa diwujudkan lewat permohonan secara online.

“Sekarang ini, mereka yang berkepentingan dengan masalah itu, bisa mengajukan permohonan melalui online. Tapi mereka harus melengkapi persyaratannya,” ujar Bastari di ruang kerjanya, Sabtu (9/9/2023).

Permohonan itu, katanya, boleh langsung diajukan secara online ke simb.pu.go.id. Pokoknya permohonan itu diajukan tanpa perantara, disesuaikan dengan persyaratan di dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut.

Dalam acara _*Diskusi RTRW Kota Palembang Terbaru dan Kemudahan Pelayanan*_ , Bastari mengemukakan bahwa pihaknya akan mempermudah layanan bagi pemohon, sepanjang permohonan itu dilakukan dengan persyaratan yang ditentukan.

Bastari mengatakan bahwa di dalam acara diskusi di Atrium PTC Mall M1 pada pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW), Selasa, 9 September 2023, Bastari menjelaskan, pemerintah akan memberi kemudahan bagi mereka yang mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Tapi harus melalui persyaratan yang ditentukan secara online. Selain itu pemohon perlu melengkapi syarat-syarat yang ditentukan,” jelasnya.

Keterbukaan pemerintah di dalam memanfaatkan lahan, kata Bastari, merupakan wujud dari kendali mutu kota sesuai RTRW tersebut.

Karena itu dibutuhkan ruang zonasi yang dilindungi hukum, sehingga bisa dimanfaatkan untuk mendorong investasi masyarakat.

“Saya setuju apabila masyarakat setuju dengan nilai yang diajukan, sehingga bisa diakses secara public, untuk mendorong partisipasi masyarakat,” ujar Bastari, tersenyum.

Secara cerdas, timpalnya, katalis pembangunan merupakan kepastian wilayah untuk pentuan tematik, sehingga dapat memberdayakan pembangunan wilayah yang menjadi kebutuhan daerah.

“Dengan cara yang sesuai tematik dalam memanfaatkan lahan, dampaknya sangat baik. Bahkan bisa menyerap tenaga kerja bagi masyarakat yang saat ini sedang dilanda penurunan indeks perkembangan ekonomi sosial. Kami siap mewujudkan harapan masyarakat,” ujar Bastari menutup perbincangan. (*)

Laporan Anto Narasoma