Scroll untuk baca artikel
Politik

Sentra Gakumdu Hentikan Penyidikkan Kasus Money Politik

×

Sentra Gakumdu Hentikan Penyidikkan Kasus Money Politik

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Kasus dugaan money politic (politik uang) yang diduga melibatkan tiga oknum Caleg dihentikan penyidikkan oleh Penyidik Sentra Gakumdu.

Dihentikannya karena alasannya kurang cukup bukti dan tiga dari keempat caleg tak hadir untuk dimintakan klarifikasinya, termasuk terlapor berinisial D yang tak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik.

Hal ini memantik reaksi tim kuasa hukum ID (43) warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1, selaku saksi pelapor dalam perkara ini.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan surat penghentian penyelidikan, kami baru tahu dari berita di media online tadi malam,” ungkap kuasa hukum Id, Adv. Iswadi Idris, SH, MH, kemarin (15/3/2024).

Jika benar penyidik menghentikan perkara ini dengan dalih tidak cukup bukti meski sebagian besar terlapor dalam kasus ini mangkir untuk dimintai klarifikasi.

Dikhawatirkan ini bakal menjadi preseden buruk dan menurunkan citra Sentra Gakumdu terutama Bawaslu utamanya dalam hal penanganan perkara pelanggaran Pemilu ke depan.

“Kalau seperti ini endingnya tidak tertutup kemungkinan money politic di Pemilu, terutama Pilkada yang sudah di depan mata bakal kian massif. Karena calon pelakunya beranggapan jika diadukan ke Sentra Gakumdu dan dipanggil untuk klarifikasi sudah tidak usah didatangi nanti perkaranya juga bakal dihentikan,” beber Iswadi didampingi tim kuasa hukum ID.

Untuk itu, tindaklanjuti ke depan pasca menerima salinan putusan Bawaslu terkait penghentian kasus ini, Iswadi menegaskan bakal mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum.

“Termasuk ke DKPP untuk melaporkan oknum komisioner Bawaslu, juga tidak menutup kemungkinan kami bakal mengajukan pra peradilan karena menilai putusan penghentian perkara ini tidak tepat dan tidak memiliki dasar,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel menghentikan penyelidikan dugaan money politic (politik uang) yang diduga dilakukan empat Caleg salah satu Partai di Pileg yang lalu.

“Kita tidak dapat melanjutkan prosesnya ke penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin (Kordiv Datin) Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, SH, M.Kn kepada awak media di kantor Bawaslu Sumsel, Kamis (14/3) lalu.

Dua kali dilayangkan surat oleh penyidik Gakumdu untuk didengarkan klarifikasinya ketiga Caleg tersebut tak juga hadir.
Hanya satu Caleg berinsial MR (Caleg DPRD Kota Palembang) yang hadir dan memberikan klarifikasinya.

“Harusnya sesuai undangan yang kami layangkan pada Rabu lalu harusnya hadir. Tapi ternyata tak juga hadir sampai batas akhir 14 hari pasca pelaporan pada Kamis keduanya juga tak hadir. Kewenangan kita hanya sebatas itu,” aku Naafi. (ril)