Scroll untuk baca artikel
Palembang

Sengketa Lahan Belum Selesai, Warga Desa Padang Lengkuas Kabupaten Lahat Aksi Damai di Kanwil BPN Sumsel

0
×

Sengketa Lahan Belum Selesai, Warga Desa Padang Lengkuas Kabupaten Lahat Aksi Damai di Kanwil BPN Sumsel

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Warga Desa Padang Lengkuas Kabupaten Lahat menggelar aksi damai di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis (21/12/2023).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap perampasan lahan seluas 900 hektar oleh PT. Artha Prigel yang telah berlangsung sejak tahun 1995.

Warga Desa Padang Lengkuas telah lama menuntut tindak lanjut dari Kanwil BPN Sumsel terkait perampasan lahan mereka. Pasalnya, PT. Artha Prigel diduga telah mengeluarkan Surat Hak Guna Usaha (HGU) tanpa melakukan penyelesaian yang adil dengan warga setempat. Tuntutan warga semakin meningkat, mengingat lamanya ketidakpastian dan ketidakadilan yang mereka alami.

Tim kuasa masyarakat adat Desa Padang Lengkuas Kabupaten Lahat melalui Sundan Wijaya menjelaskan kronologi secara jelas bahwa lahan di desa Padang Lengkuas yang sudah berkonflik dengan Pihak PT. Artha Prigel sejak tahun 1995 melakukan penggusuran terhadap warga dan melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit di lahan tersebut.

“Sejak tahun 1995 masyarakat desa Padang Lengkuas menunggu itikad baik dari PT. Artha Prigel namun tidak ditemukan titik temu dikarenakan pihak perusahaan berpegang teguh dengan Surat Izin Gubernur Sumsel tahun 1993 yang seharusnya hanya berlaku 2 (dua) tahun dari tahun 1993-1995,” ujar Sundan Wijaya.

Melihat tindakan kesewenangan perusahaan, masyarakat desa Padang Lengkuas melaporkan pihak PT kepada pihak terkait yakni kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tahun 1998.

Tahun 2001, Badan Pertanahan Nasional pun memberikan jawaban dengan bersurat ke Bupati Lahat untuk membantu memfasilitasi masyarakat untuk penyelesaian pengembalian tanah adat seluas 900 hektar, hal wajar pihak BPN RI meminta bantuan Bupati Lahat untuk menyelesaikan karena pada saat itu PT. Artha Prigel belum memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU).

Sejak tahun 2001 hingga 2006 masyarakat belum juga melihat adanya tindak lanjut, sehingga pada bulan Juli 2006 masyarakat kembali melaporkan hal yang sama kepada pihak BPN RI. Tanpa adanya proses penyelesaian atas laporan masyarakat, tiba-tiba tanggal 12 Desember 2006 HGU diterbitkan oleh Kantah Lahat.

Pengaduan masyarakat desa Padang Lengkuas pada bulan Juli 2006 dibalas oleh BPN RI pada tahun 2008 yang ditujukan ke Kanwil untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dalam hal penelitian data fisik maupun yuridis ke lapangan walaupun pada hingga hari ini Kanwil tetap tidak menindaklanjutinya.

“Tahun 2013 pihak BPN RI membentuk tim penanganan konflik strategis yang di tangani oleh Tim 1 walaupun akhirnya sama tetap tidak ada tindak lanjut sampai hari ini,” ujarnya.

Pada tahun 2023, adanya rencana kabupaten Lahat yang ingin membangun pusat pemerintahan Kabupaten di lahan Desa Padang Lengkuas tersebut yang menimbulkan kembali perdebatan atas lahan tersebut dikarenakan pihak PT. Artha Prigel secara serta merta ingin menyerahkan lahan seluas 100 Hektar kepada Pihak Pemkab Lahat yang sejatinya masih berkonflik dengan warga Desa Padang Lengkuas

“Kami datang kesini untuk menuntut dan menanyakan tindak lanjut yang dilakukan oleh kepala kantor wilayah Pertanahan sejak tahun 2008 dan tahun 2013 yang tidak pernah mereka tindak lanjuti,” bebernya.

Harapannya dari alur permasalahan tersebut yang menjadi pokok masalah adalah perampasan lahan sejak tahun 1995 yang apabila terungkap maka secara otomatis HGU tersebut menjadi batal

“Dari awal kami secara tegas ingin dikembalikan tanah adat masyarakat yang di rampas oleh PT. Artha Prigel sejak tahun 1995,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumsel, Yuliantini menyebut sesuai Surat Berita Acara Kesepakatan antara Kanwil BPN Sumsel dengan masyarakat desa Padang Lengkuas dan sesuai dengan tuntutan warga akan diadakan kembali pertemuan dengan warga Desa Padang Lengkuas di Kanwil BPN Sumsel selambat-lambatnya tanggal 8 Januari 2024. (MR)