BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel mencatatkan capaian positif dalam tata kelola keterbukaan informasi. Dari hasil Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan, Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel menjadi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terbaik dalam memberikan informasi dengan predikat Informatif.
Capaian ini juga menempatkan Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel sebagai salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel yang dinilai telah menjalankan prinsip transparansi secara optimal.
Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam klasifikasi penilaian keterbukaan informasi publik. Hal ini pun menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel telah memenuhi hampir seluruh indikator penilaian, mulai dari ketersediaan informasi publik, pelayanan informasi, pengelolaan website resmi, hingga pemenuhan hak masyarakat dalam mengakses informasi.
Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, H. Aprizal, S.Ag., SE., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berkomitmen dalam membangun sistem informasi publik yang transparan dan akuntabel.
“Predikat sebagai OPD yang informatif ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga amanah bagi Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Transparansi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik,” kata Aprizal.
Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, lanjut Aprizal, akan menjadikan hasil E-Monev ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik ke depan.
“Predikat Informatif yang diperoleh ni bukan tujuan akhir, tetapi akan menjadi pemicu agar keterbukaan informasi semakin berkualitas dan berkelanjutan,” tambahnya, Minggu (27/12/2025).
Sementara Ketua KI Sumsel Joemarthine Chandra dalam jumpa pers menjelaskan, E-Monev 2025 bertujuan menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk melihat sejauh mana badan publik di Sumatera Selatan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel,” kata Joemarthine, didampingi para komisioner KI Sumsel, yakni Haidir Rohimin, Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten, dan Muhammad Fathony.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan E-Monev 2025 dimulai sejak pertengahan tahun, diawali sosialisasi pada Juni 2025, dilanjutkan pengisian kuesioner secara elektronik, serta visitasi langsung ke sejumlah badan publik.
“E-Monev 2025 menjadi momentum penting karena merupakan pelaksanaan pertama setelah terakhir digelar pada 2017. Ke depan kami berharap kesiapan badan publik semakin baik dan partisipasi makin meningkat,” ujarnya.
Namun demikian, KI Sumsel juga menyoroti masih rendahnya tingkat partisipasi sejumlah badan publik besar. Beberapa instansi seperti Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, PT Pusri, PT PLN, Ombudsman Sumsel, dan KPID Sumsel tercatat tidak mengikuti E-Monev 2025.
“Padahal di tingkat pusat, badan publik tersebut mengikuti Monev dan memperoleh predikat Informatif. Ini tentu menjadi catatan penting bagi kami,” kata Joemarthine.
Ia menambahkan, KI Sumsel akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan E-Monev 2025. Rencananya, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 akan digelar pada awal Februari 2026, sekaligus dengan peluncuran E-Monev Tahun 2026.
Ketua Panitia E-Monev 2025 KI Sumsel Hadi Prayogo menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tahun ini dilaksanakan secara elektronik atau digital.
“Hampir seluruh tahapan dilakukan secara digital, mulai dari sosialisasi melalui Zoom hingga pengisian kuesioner yang diunggah ke aplikasi. Alhamdulillah, prosesnya berjalan hingga tahap akhir penentuan badan publik informatif,” ujarnya.
Hadi juga menyoroti masih lemahnya keterbukaan informasi di sebagian badan publik, di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.
“Sengketa informasi yang masuk ke KI semakin meningkat. Jika badan publik tidak siap, misalnya tidak memiliki PPID atau perangkat pendukung yang memadai, tentu akan menghadapi kesulitan,” kata dia.
Ditempat yang sama, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Muhamad Fathony, SE, SH, MH, C. Med menjelaskan, penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik dilakukan melalui serangkaian tahapan yang ketat, meliputi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen, uji akses informasi, hingga presentasi dan wawancara.
“Komisi Informasi menilai sejauh mana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.
Fathony merincikan, beberapa indikator utama yang dinilai antara lain, ketersediaan dan kelengkapan informasi publik di website resmi, kecepatan dan kualitas layanan informasi, ketersediaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), inovasi dalam penyampaian informasi kepada publik, respons terhadap permintaan informasi dari masyarakat.
“Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel dinilai berhasil memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi. Melalui situs resmi dan berbagai kanal media sosial, Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel terus aktif menyampaikan informasi program, kebijakan, anggaran, serta layanan publik secara berkala dan mudah diakses,” ungkapnya.
Yang paing menonjol, katanya lagi, keberadaan PPID yang juga memperkuat sistem pelayanan informasi yang terstruktur dan profesional.
Dia menjelaskan , predikat Informatif di lembaga Komisi Informasi adalah predikat tertinggi dalam penilaian, dengan penilaian ini diharapkan semua lembaga, OPD,Instansi Vertikal, BUMN,BUMD,SMA,SMK, lembaga Yudikatif, Kementerian Agama tingkat kabupaten kota,Badan Pusat Statistik (BPS),KPU,Badan Pengawas Pemilu,Badan Pertanahan Negara untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipatif.
Secara keseluruhan, dari 318 badan publik yang dinilai, hasil E-Monev 2025 menunjukkan:
Informatif: 49 badan publik
Menuju Informatif: 22 badan publik
Cukup Informatif: 4 badan publik
Kurang Informatif: 36 badan publik
Tidak Informatif: 137 badan publik
Tidak Register: 70 badan publik
Sorotan tajam juga diarahkan pada sektor pendidikan. Untuk kategori SMAN/SMKN, hanya SMAN 17 Palembang dan SMAN 1 Sekayu yang meraih predikat Informatif. Sementara sejumlah sekolah lainnya masih berada pada kategori menuju Informatif.

























