Scroll untuk baca artikel
HukrimPALI

Satresnarkoba Polres PALI Bongkar Sarang Sabu di Pondok Kebun Desa Panta Dewa, Sita 102,3 Gram Barang Bukti

×

Satresnarkoba Polres PALI Bongkar Sarang Sabu di Pondok Kebun Desa Panta Dewa, Sita 102,3 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALI | Seorang pria berinisial H (33), warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, diamankan aparat bersama barang bukti sabu seberat total 102,3 gram dan sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Kasus ini dibuka berdasarkan LP-A / 36 / VI / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMSEL tertanggal 13 Juni 2025.

Bermodalkan informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Dedy Suandy, S.H., menurunkan Unit I dan II yang dikoordinir langsung oleh IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si. dan IPDA Adeyus Barianto, S.H., bersama Tim Opsnal. Mereka bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah pondok kebun yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat 101,02 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,28 gram, lima bal plastik klip bening kosong, satu timbangan digital warna hitam, satu unit HP Vivo Y20, satu tas selempang hitam merek Tough Warrior, serta dua helai tisu.

Meski berprofesi sebagai petani, H diduga kuat merupakan pengedar aktif, mengingat jumlah barang bukti dan kelengkapan alat bantu yang ditemukan di lokasi. Lokasi pondok yang terpencil diduga sengaja dipilih untuk menyamarkan transaksi dan menghindari pantauan aparat.

“Ini bukan pengguna. Ini aktor distribusi. Barangnya banyak, alatnya lengkap, dan lokasinya strategis untuk persembunyian. Ini pelaku yang sadar betul cara kerja peredaran narkoba,” ujar AKP Dedy Suandy, S.H., kepada awak media ini pada Minggu (15/6) sore.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menanggapi pengungkapan ini dengan sikap tegas:

“Ini bukan sekadar penangkapan. Ini adalah peringatan keras. Kami tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba di Bumi Serepat Serasan. Kami akan telusuri, bongkar, dan bersihkan PALI dari pengedar maupun simpul distribusi,” tegas Kapolres PALI saat diwawancarai by phone.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Satresnarkoba diperintahkan untuk memetakan jaringan, melacak jejak digital komunikasi tersangka, serta membuka potensi keterlibatan pihak lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat berat barang bukti melebihi 5 gram serta indikasi kuat aktivitas pengedaran.

AKP Dedy Suandy menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam membongkar jaringan narkoba yang menyasar wilayah perdesaan. Ke depan, pengawasan terhadap wilayah-wilayah kebun, pondok, dan area rawan lainnya akan diperketat melalui kolaborasi dengan Bhabinkamtibmas, intelijen lapangan, dan warga lokal.

“Kami sudah kantongi nama-nama baru. Jangan menunggu ditangkap. Kami akan datang diam-diam, pasti, dan dengan bukti,”
tegas Dedy.

Polres PALI mengimbau masyarakat agar aktif menjadi mitra kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan ke call center Satresnarkoba atau pos polisi terdekat.

“Hari ini satu ditangkap namun esok bisa lebih. Tapi satu hal pasti bahwa kami aparat penegak hukum tidak akan berhenti untuk berusaha membasmi para pelaku Narkotika di Bumi Serepat Serasan ini khususnya,” tandas AKP Dedy Suandy, Kasatres Narkoba Polres PALI. (Anda Candra)