BERITAPRESS.ID, MUSI BANYUASIN | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin melakukan penyegelan terhadap RD Cafe yang berlokasi di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, pada Kamis (20/11/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah, Indita Purnama, S.Sos., M.M., menugaskan Kasi Penyelidik dan Penyelidikan, Taufik, S.IP., untuk memimpin langsung pelaksanaan penyegelan tersebut.
Menurut hasil temuan tim Satpol PP, RD Cafe diketahui belum memiliki izin lengkap untuk jenis usaha yang dijalankan. Selain itu, Satpol PP menerima banyak laporan dari masyarakat yang menyatakan keresahan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut. Berdasarkan kondisi itu, Satpol PP Muba mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan.
Tindakan tersebut dilaksanakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap sejumlah regulasi daerah, antara lain:
Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat,
Perda Nomor 13 Tahun 2005 tentang Larangan Maksiat,
Perbub Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Minuman Keras (Beralkohol dan NAPZA),
Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Satpol PP menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh aturan tersebut agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dalam kegiatan penyegelan ini turut hadir ASN Fungsional Selamet, S.H., ASN Satpol PP Ahmad Salhuddin, S.Psi., Mardy Setiawan, S.H., Febriansyah, S.E., serta tim PTI dan anggota Satpol PP Musi Banyuasin lainnya.
Laporan : Rosihan


























