Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Sarimuda Bakal Ajukan Keberatan Terkait Dakwaan JPU KPK

4
×

Sarimuda Bakal Ajukan Keberatan Terkait Dakwaan JPU KPK

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Lantaran disnyalir melakukan telah menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT SMS, bahwasannya terdakwa Sarimuda pada rentang waktu 2020 hingga 2021 sebagaimana jabatannya telah melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan terkait jasa pengangkutan batu bara membuat dokumen dan tagihan-tagihan fiktif dan tidak menyetorkan ke kas negara.

Hal tersebut, mantan Direktur Utama PT.Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Republik Indonesia.

“Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum, saya akan mengajukan eksepsi Pak hakim,” kata Sarimuda usai mendengar dakwaan JPU diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/1/2024).

Hal berbeda disampaikan JPU KPK RI, menyampaikan terdakwa Sarimuda melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan terkait jasa pengangkutan batu bara membuat dokumen dan tagihan-tagihan fiktif dan tidak menyetorkan ke kas negara. Melainkan diduga digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, serta diduga menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai hingga negara mengalami kerugian hingga Rp18 Miliar

“Terdakwa Sarimuda didakwa dengan dakwaan tindak pidana korupai memperkaya diri sendiri didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Kasus ini bermula kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Di tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai, bahkan Sarimuda juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.

Atas perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar, KPK memastikan, bahwa tim penyidik masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari peran pihak-pihak lainnya dalam kasus ini. (Arman)