Scroll untuk baca artikel
Palembang

Saksi Ahli Jelaskan Perbedaan Pungutan dengan Sumbangan Dana Komite

×

Saksi Ahli Jelaskan Perbedaan Pungutan dengan Sumbangan Dana Komite

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Slamet Mpd dan M Arfan Duduk Dikursi Pesakitan

BERITAPRESS, PALEMBANG | Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Kamis (11/1/2024).

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan dua saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan yakni, Bambang Wirawan dan Rita Hatini.

Saksi Bambang Wirawan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan memberikan kesaksian untuk terdakwa Slamet Mpd selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang dan M Arfan selaku Ketua Komite. Ahli ini menjelaskan perbedaan pungutan dengan sumbangan untuk dana komite itu adanya perbedaan.

Bambang Witawan dan Rita Hartini Sebagai Aaksi Ahli dari Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

“Dana komite sekolah yang sifatnya wajib karena iurannya disetorkan wali murid setiap bulan, seharusnya tidak boleh dilakukan karena menurut pendapatnya pungutan berbeda dengan sumbangan yang sifatnya tidak mengikat. Pungutan dan sumbangan itu beda karena pungutan bersifat mengikat atau wajib sedangkan sumbangan sifatnya sukarela yang tidak mengikat. Tidak ada uang komite itu bebas atau tidak diperiksa pertanggungjawabannya, karena harus diperiksa laporan nya per semester,” kata ahli dihadapan ketua majelis hakim Masrianti SH MH.

Kedua terdakwa ini, Slamet Mpd dan M Arfan duduk dikursi pesakitan didakwa JPU dengan dakwan melakukan tindak pidana korupsi sehingga negera mengalami kerugian sebesar Rp358.777.250. Sebagaimana didakwa primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Arman)