Kesehatan

RS Wajib Tangani Pasien JKN Nonaktif, Keselamatan Paling Utama

×

RS Wajib Tangani Pasien JKN Nonaktif, Keselamatan Paling Utama

Sebarkan artikel ini

BERITA PRESS.ID, JAKARTA | Rumah sakit di seluruh Indonesia tidak lagi diperbolehkan menolak pasien meski status kepesertaan JKN dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026, dilaman resmi Kemkes, yang mengatur  pasien tetap harus menerima pelayanan medis sesuai indikasi klinis.

Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal status nonaktif sementara diumumkan BPJS Kesehatan. Selama periode itu, rumah sakit diwajibkan memberikan layanan darurat, tindakan esensial, dan perawatan rutin bagi pasien kronis, termasuk hemodialisa dan terapi kanker, tanpa mengabaikan standar profesi medis.

Surat edaran menegaskan  hambatan administratif tidak boleh menghalangi tindakan medis. Rumah sakit tetap harus melakukan pencatatan diagnosis, pengkodean tindakan, pelaporan, dan pengajuan klaim sesuai mekanisme resmi.

Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan dan dinas kesehatan provinsi atau kabupaten wajib dilakukan untuk verifikasi kepesertaan dan penjaminan pembiayaan, sekaligus menyelesaikan kendala operasional di lapangan.

Dokumen ini merespons masalah yang kerap muncul selama ini, di mana pasien dengan status JKN sementara nonaktif mengalami penundaan layanan medis yang kritis.

Penundaan semacam itu berpotensi meningkatkan risiko komplikasi, terutama bagi pasien dengan kondisi kronis atau layanan katastropik yang tidak bisa ditunda.

Kementerian Kesehatan menekankan  negara hadir sebagai penjamin hak kesehatan. Rumah sakit harus memastikan pelayanan berjalan tanpa diskriminasi, menempatkan keselamatan pasien di atas urusan administratif. Setiap fasilitas wajib menangani pasien sampai stabil dan dapat dirujuk ke fasilitas lain bila diperlukan.

Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi langsung atas pelaksanaan surat edaran ini. Laporan terkait penolakan pasien akan ditindaklanjuti, dan rumah sakit yang melanggar berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga akses pelayanan kesehatan nasional, terutama bagi kelompok rentan seperti peserta PBI.

Pasien dan keluarga tidak perlu khawatir jika kartu JKN sementara nonaktif. Selama periode tiga bulan, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan darurat, perawatan rutin, dan tindakan medis esensial.

Prosedur administrasi tetap berjalan, tetapi tidak boleh menghambat akses pasien terhadap layanan medis kritis.

Dengan surat edaran ini, Kemenkes memastikan bahwa setiap pasien tetap memiliki hak atas akses penuh ke layanan kesehatan, rumah sakit tetap berfungsi sebagai garda terdepan penyelamat nyawa, dan negara hadir sebagai penjamin keselamatan publik.

Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa nyawa pasien lebih penting daripada urusan administrasi, dan fasilitas kesehatan tidak boleh menggunakan status JKN nonaktif sementara sebagai alasan untuk menolak pasien.

Dengan demikian, pasien yang membutuhkan layanan darurat dan rutin tetap dapat menerima perawatan tanpa hambatan, memastikan kesinambungan layanan kesehatan nasional tetap terjaga. (***) /one