BERITAPRESS.ID, PRABUMULIH | Ratusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024 Tahap I dan II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menyampaikan kekecewaannya setelah dinyatakan tidak lulus, meskipun sebagian besar telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.
Kekecewaan itu memuncak pada aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan para peserta ke DPRD Prabumulih dan juga ditujukan kepada Wali Kota Prabumulih, Senin (7/7/2025).
Hanya 56 peserta dinyatakan lulus dalam hasil optimalisasi PPPK Formasi 2024 Tahap I. Sejumlah peserta mengaku kecewa dan mempertanyakan transparansi seleksi, bahkan menduga adanya potensi kecurangan dalam proses penetapan kelulusan.
Namun, jika ditelusuri lebih jauh, sebagian besar ketidaklulusan disebabkan oleh nilai yang tidak memenuhi ambang batas (passing grade) sebagaimana ketentuan dari pemerintah pusat.
Pemkot Prabumulih sendiri sejak tahun 2021 secara konsisten telah menyelenggarakan seleksi PPPK untuk formasi guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Ribuan pegawai telah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK dalam proses tersebut.
Tahun 2024 menjadi seleksi terakhir, seiring kebijakan penghapusan tenaga honorer dari sistem kepegawaian pemerintah pusat. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi peserta yang belum berhasil, serta memunculkan pertanyaan: apakah penyebab utama kegagalan ada pada kesiapan peserta, sistem seleksi, atau faktor lain?
Menyikapi hal ini, Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, yang baru sekitar empat bulan menjabat, menilai bahwa menyalahkan pemerintah daerah secara sepihak kurang bijak. Apalagi selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Franky Nasril, berbagai langkah pembenahan birokrasi telah mulai dilakukan.
Menanggapi langsung aspirasi peserta, H. Arlan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait status peserta PPPK yang belum lulus.
“Sementara ini kita menunggu arahan dari pemerintah pusat. PPPK Formasi 2024 Tahap I dan II sementara kita ‘rumahkan’ dulu,” ujar Cak Arlan kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna, Senin siang.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai regulasi nasional, status tenaga honorer, PHL, dan TKS telah resmi dihapuskan.
Terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi, Wali Kota Arlan menjelaskan bahwa sebagian besar SK pengangkatan sebelumnya ditandatangani sebelum dirinya menjabat, sehingga evaluasi menyeluruh cukup sulit dilakukan.
“Itu data lama. Banyak yang dinyatakan lulus sebelum saya menjabat, dan kami cukup kesulitan melakukan evaluasi ulang. Bahkan ada informasi, beberapa SK ditandatangani langsung kepala OPD masing-masing,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk tetap mencari solusi. Jika pemerintah pusat membuka rekrutmen baru, Pemkot Prabumulih akan memprioritaskan para peserta yang belum lulus sesuai ketentuan.
“Jika nanti ada rekrutmen lagi, mereka akan kami prioritaskan sesuai ketentuan berlaku,” pungkasnya. (Dian)