BERITAPRESS, PALEMBANG | Munculnya sejumlah kasus penganiayaan anak berusia tiga ke atas akhir-akhir ini membuat Walikota Palembang H Ratu Dewa sangat prihatin.
“Sebagai orang tua, saya sangat prihatin terjadinya penganiayaan anak. Padahal anak merupakan penerus generasi muda yang harus dididik, dijaga, dan diarahkan ke arah prospek pendidikan yang berkualitas,” ujar Ratu Dewa.
Dalam kaitan itu, orang nomor satu di Kota Palembang ini menyatakan bahwa jika kedua orang tuanya sibuk bekerja, sebaiknya secara selektif mencari pembantu yang memiliki kasih sayang di dalam dirinya.
Secara psikis, kata Ratu Dewa, ketika anak-anak mengalami kekerasan tanpa diketahui ayah ibu kandungnya, jiwa anak itu akan terpukul.
“Keadaan ini sangat buruk. Kepercayaan diri anak tersebut akan babak belur karena aksi kekerasan yang dialami anak kita,” ujarnya.
Menurut Walikota yang mencintai anak-anak itu, menyatakan bahwa progres masa depan perjalanan mereka akan mengalami kemunduran psikis.
“Mereka akan menjadi anak penakut dan tidak percaya diri apabila diberi tugas untuk menyelesaikan satu persoalan,” ucap Ratu Dewa.
Maka terkait masalah itu memang diperlukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan anak. RUU ini sangat efektif bagi pengasuhan anak-anak di Indonesia, khususnya di Palembang.
Meski RUU Pengasuhan Anak itu sangat penting, kata Ratu Dewa, namun perhatian orang tua harus efektif ketat untuk melihat perkembangan anak yang diasuh pembantunya.
“Anak adalah masa depan keluarganya. Karena itu harus dijaga dan dididik sesuai porsi dan standar psikologis anak,” ujar Ratu Dewa.
Munculnya kegelisahan masyarakat terkait adanya isu kekerasan terhadap CA (3) –putri sulung selegram Emy Aghnia yang dilakukan pengasuhnya IPS (27) di Malang, sempat menggegarkan masyarakat di tanah air. “Ini kejam sekali. Makanya orang tua harus lebih selektif memilih pengasuh anaknya agar tidak terulang lagi aksi kekerasan terhadap anak,” tukas Ratu Dewa.
Sementara sebelumnya, Staf Ahli Kelembagaan KemenPPPA Rini Handayani, mengatakan banyak peraturan perlindungan anak yang belum tertera di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Meski sudah ada PP Pengasuhan Anak, namun karena banyak gap hingga belum tertuang ke dalam peraturan pengusahan anak tersebut,” jelas Rini.
Padahal, katanya, PP Perlindungan Anak tersebut sudah masuk dalam prolegnas.
Beberapa waktu lalu Rini sudah membicarakan itu dengan Komisi VIII. “Itu merupakan inisiatif dari DPR,” ujarnya.
Tujuan untuk melindungi anak-anak dari situasi yang membahayakan, ucap Rini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendorong agar RUU Pengasuhan Anak segera disahkan.
“Sudah 20 tahun RUU Pengusahan Anak itu diperjuangkan di DPR, mamun hingga kini belum menjadi perhatian. Padahal sudah masuk ke prolegnas nomor 70,” kata Rini menutup pembicaraan. (*)
Laporan Anto Narasoma