BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 resmi disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Muara Enim untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna VI Masa Rapat Ke-V DPRD Kabupaten Muara Enim, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Deddy Arianto, S.Pd., serta dihadiri langsung oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., di Ruang Rapat DPRD, Kamis (3/7/2025).
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Forkopimda, para kepala OPD, camat, serta Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan semua pihak selama proses pembahasan Raperda berlangsung. Menurutnya, berbagai koreksi, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian dari kemitraan strategis untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Berbagai koreksi, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda berlangsung merupakan bentuk sinergitas atau kemitraan strategis antara DPRD dan Pemkab Muara Enim untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati.
Meski telah disetujui, Bupati menegaskan bahwa seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muara Enim telah diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan koreksi yang disampaikan DPRD.
Setelah penandatanganan bersama, dokumen Raperda akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk proses evaluasi lebih lanjut.
Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda persetujuan penambahan rancangan peraturan daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Dalam kesempatan ini, Bupati menyampaikan satu usulan Raperda, yaitu perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian bagi Masyarakat.
Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai santunan kematian dari sebelumnya Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta. (Andi Candra)