Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Putusan Hakim Disinyalir Sangat Ringan Untuk Pelaku Praktik Farmasi

15
×

Putusan Hakim Disinyalir Sangat Ringan Untuk Pelaku Praktik Farmasi

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Guna memberikan efek jera kepada pelaku kedapatan menjual berbagai jenis merk obat tanpa izin BPOM akhirnya Nicolas Dubarson Pasaribu divonis 7 bulan penjara.

Hal tersebut seharusnya vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana JPU menuntut Nicolas Dubarson Pasaribu dengan pidana penjara 10 bulan penjara.

Hakim Nurhadi SH MH menyebutkan dalam amar putusan bahwa Nicolas Dubarson Pasaribu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 436 ayat 2 Undang Undang kesehatan.

“Terdakwa Nicolas Dubarson Pasaribu terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik farmasi berupa Obat keras, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara,” katanya sembari membacakan amar putusan diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.

Sebelumnya dakwaan JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Nicholas menyewa Toko dan juga menjual obat-obatan untuk praktek farmasi beralamat di Jalan Letnan Sumanto RT 002 RW 003 Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan dengan nama Toko Cahaya Baru.

Berdasarkan keterangan saksi Hamsen Pandiangan selaku pelayan di Toko, menyebutkan bahwa saksi Bhella Rianti Febbyola membeli Amoxicillin tablet sebanyak 1 strip @10 tablet dengan harga pembeli Rp18 ribu. Setelah itu saksi Bhella Rianti Febbyola melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut kepada PPNS Balai Besar POM di Palembang, bahwa benar di Toko Cahaya Baru menyimpan dan menjual Obat Golongan Obat Keras (Amoxicillin Tablet) dan Obat Bebas Terbatas Paraflu.

Bahwa pada keesokan harinya Hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 10.30 wib, saksi Bhella Rianti Febbyola bersama dengan petugas gabungan BBPOM di Palembang, Polda Sumsel dan Pol PP Sumsel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Cahaya Baru di Jalan Letnan Sumanto RT 002 RW 003 Kelurahan Talang Ubi timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Bahwa Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan tersebut Terdakwa Nicholas Dubasron Pasaribu dan saksi Hamsen Pandiangan ada di dalam toko Cahaya Baru dan pada saat itu juga dihadiri oleh saksi Bustani Ali selaku Ketua RW 007 Kelurahan Talang Ubi Timur.

Bahwa petugas gabungan yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Cahaya Baru milik terdakwa tersebut, menemukan obat-obatan golongan Obat Keras dengan logo lingkaran merah, obat-obatan golongan Obat Bebas Terbatas dengan logo lingkaran biru sebanyak 245 merek serta dokumen dan catatan pembelian obat. Obat-obat tersebut ditemukan di dalam lemari di dalam kamar tidur, di dalam lemari meja dan di etalase Toko tersebut. (Arman)