Berita

PSSI Papua Barat Tegaskan: Kepengurusan Piter Letsoin PLT Sah, Aktivitas Kelompok Lain Ilegal!

×

PSSI Papua Barat Tegaskan: Kepengurusan Piter Letsoin PLT Sah, Aktivitas Kelompok Lain Ilegal!

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, ID FAKFAK/Polemik kepengurusan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Fakfak semakin meruncing. Ketua PSSI Provinsi Papua Barat, Faisal Kelian, kembali mengeluarkan pernyataan tegas bahwa kepengurusan yang sah dan diakui secara organisasi saat ini adalah Pelaksana Tugas (PLT) yang dipimpin oleh Piter Letsoin.

​Penegasan ini disampaikan pada (25/11/2025) malam, sebagai respons atas klaim kepengurusan definitif periode 2023-2027 oleh kelompok di luar PLT, yang diklaim dipimpin oleh Reyi Watimena.

​Faisal Kelian menjelaskan bahwa klaim kepengurusan Reyi Watimena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengakui Asprov Papua Barat sempat menerbitkan Surat Keputusan (SK) PRT sementara. Namun, SK tersebut, menurutnya, telah disalahgunakan.

​“Kami hanya menerbitkan SK PRT sementara. Namun SK itu kemudian disalahgunakan untuk membentuk kepengurusan lengkap yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Faisal Kelian dalam rilis yang diterima media ini.

​SK tersebut awalnya ditujukan hanya untuk memfasilitasi Persifa Fakfak agar dapat berlaga di Sorong, bukan untuk membentuk struktur organisasi lengkap yang hanya dapat dilakukan melalui kongres resmi.

​Aktivitas Kelompok di Luar PLT Dikategorikan Ilegal ​Faisal Kelian secara gamblang mempertanyakan dasar hukum dari berbagai aktivitas kelompok klaiman tersebut, termasuk proses pendaftaran dan registrasi klub anggota tahun 2025 di bawah nama Persifa Fakfak.

​Ia menegaskan bahwa regulasi PSSI memiliki prosedur yang ketat terkait penetapan Komisi Pemilihan dan Komisi Banding. ​

“Dua hal ini hanya bisa berjalan jika saya sebagai Ketua Asprov memberikan surat rekomendasi. Kalau tidak ada rekomendasi, mereka tidak diperbolehkan melaksanakan apa pun,” tegasnya.

​Saat ditanya mengenai legalitas tindakan kelompok tersebut, Faisal Kelian menjawab tegas: “Iya, benar. Secara aturan, tindakan mereka itu ilegal.”

​Ia memperingatkan bahwa penggunaan nama institusi tanpa keabsahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan organisasi, karena dikhawatirkan kelompok tersebut memakai, atau bahkan menjual, nama organisasi.

​Ketua Asprov PSSI Papua Barat itu juga menyoroti penggunaan status “kepengurusan 2023–2027” oleh kelompok tersebut, yang dinilai belum sah karena tidak melalui prosedur sesuai statuta terbaru PSSI.

​“Status yang mereka pakai saat ini pun belum sah. Karena sesuai statuta yang baru, prosesnya harus ditetapkan langsung oleh Ketua Asprov dan wajib disertai rekomendasi kepala daerah. Itu prosedur wajib dan tidak bisa dilewati,” jelasnya.

​Untuk menertibkan organisasi, PSSI Papua Barat kini telah menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) di bawah komando Piter Letsoin. Tugas utama PLT ini adalah mempersiapkan pelaksanaan kongres, baik kongres biasa maupun kongres luar biasa, yang nantinya akan menetapkan kepengurusan PSSI Fakfak yang definitif dan sah.

​Dengan demikian, Faisal Kelian kembali menegaskan bahwa hanya kepengurusan PLT di bawah Piter Letsoin yang memiliki legalitas organisasi hingga kongres digelar. (IB).