BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Warga Semidang Alas Sakun bersama warga lainnya di Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (14/1/2026), memagari tiga jalur pintu air pada lokasi Proyek Daerah Irigasi Lematang dengan kawat duri.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan ganti rugi lahan perkebunan kopi milik warga yang terdampak proyek. Hingga kini, lahan tersebut tidak dapat digarap akibat pembangunan irigasi, sementara masyarakat juga belum bisa mencetak dan menggarap lahan sawah sebagaimana tujuan awal proyek.
Sakun, salah seorang warga pemilik lahan, mengatakan bahwa dirinya bersama beberapa warga telah berulang kali menjalin komunikasi dengan pihak kontraktor dan Kasatker Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Kami sudah menyampaikan bahwa setidaknya ribuan meter lahan kami belum ada pergantian dan tidak bisa digarap karena dampak Proyek Irigasi Lematang ini,” kata Sakun kepada Beritapress.id di lokasi.
Ia menjelaskan, pihak Satker sebelumnya telah menyampaikan bahwa proses ganti rugi dapat diajukan melalui pengadilan dan telah berkoordinasi dengan salah satu pegawainya bernama Abel. Warga pun telah mengirimkan surat permohonan ganti rugi, namun prosesnya dinilai berbelit-belit.
“Warga sudah mengirimkan surat, tapi terlalu banyak ketentuan persyaratan dari pihak BPN,” keluhnya.
Sakun menambahkan, pada proyek tersebut terdapat empat pintu siring sekunder, dan tiga di antaranya berada tepat di atas lahan miliknya.
“Lahan kebun kopi kami sudah hancur. Kami warga bukan tidak mendukung pembangunan proyek ini, tapi pemerintah juga harus memikirkan lahan kami yang digunakan proyek,” ujarnya.
Ia dengan tegas meminta dilakukan pengkajian ulang terhadap lahan yang terpakai proyek Irigasi Lematang serta pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagaralam.
“Saya minta BPN lakukan ukur ulang. Saya yakin kalau dilakukan pengukuran ulang, luas lahan akan lebih besar dari catatan awal, karena fakta di lapangan semuanya melebar,” tegasnya.
Menurutnya, warga telah berupaya melakukan komunikasi intensif dengan para pengambil kebijakan, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai.
“Setiap kami temui, pihak BPN terkesan mempersulit proses dengan berbagai alasan dan aturan. Padahal ini jelas lahan saya, ada yang sudah bersertifikat dan ada juga Sporadik. Kenapa saat mengurus dana ganti rugi, yang dananya sudah dititipkan di kantor pengadilan, justru sangat sulit?” imbuh Sakun.
Laporan: 09/PA












































