Reporter : Erwin Gunawan
BERITAPRESS.ID, BOGOR | Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dua pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 26 April 2024 di wilayah Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Menurut pemaparan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa kedua pelaku dengan inisial N dan M diamankan yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu, 5 Mei 2024 lalu.
“Kedua pelaku biasanya melakukan perbuatannya pada sore hari menjelang maghrib di warung dekat mereka bekerja yang kebetulan sering didatangi anak-anak yang berada di area komplek tersebut,” ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada awak media Beritapress.id dalam konferensi pers di Mapolresta, Bogor Kota, Rabu, 19 Juni 2024.
Kompol Luthfi Olot Gigantara juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku di waktu dan dengan korban yang berbeda-beda.
“Jadi mereka ini melakukannya sendiri-sendiri dengan waktu yang berbeda, mulai dari dipegang alat vital hingga bagian dada dan paha,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuataannya kepada enam korban yang masih dibawah umur.
“Para pelaku telah mengakui perbuatannya kepada enam orang anak yang masih dibawah umur,” bebernya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 767 UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara dan deda paling banyak Rp 5 Miliar.