Scroll untuk baca artikel
LahatTNI-Polri

Polres Lahat Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan

20
×

Polres Lahat Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, LAHAT | Polres Lahat menggelar press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di wilayah hukum Polres Lahat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, MSi, KBO Sat Reskrim Iptu Angga SH, Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH, dan Kasubsi PID Humas Polres Lahat Ipda Hendrawan.

Kapolres Lahat menyampaikan bahwa dalam dua bulan terakhir telah terjadi beberapa kasus penganiayaan dan pembunuhan. Berkat kerja keras Tim Jagal Bandit Polres Lahat dan bantuan masyarakat, tiga pelaku berhasil ditangkap. Tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya berada di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat; Jalan Kebun Sungai Tiung, Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan; dan di depan Warung Cape Irma, Desa Wono Rejo, Kecamatan Kikim Barat.

Menurut keterangan para saksi di TKP Kikim, motif para pelaku adalah dendam lama dengan para korban akibat selisih paham. Para tersangka merasa sakit hati dan timbul niat untuk menghabisi korban. Sementara untuk TKP di Desa Kebur, tersangka mengaku mendengar bisikan gaib (halusinasi) yang memerintahkan untuk membunuh korban. Untuk menguatkan keterangan ini, tim penyidik Polres Lahat akan mendatangkan saksi ahli kejiwaan.

Kapolres Lahat mengucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Lahat dan masyarakat yang telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembunuhan ini dalam waktu yang relatif singkat. Salah satu tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten OKU Timur.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Putra, dengan TKP di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, korban atas nama Anwar Hidayat; Satria Andika, dengan TKP di Jalan Kebun Sungai Tiung, Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan; dan Tendi Apriansyah, dengan TKP di depan Warung Cape Irma, Desa Wono Rejo, Kecamatan Kikim Barat. Para tersangka dijerat dengan hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang dingin dan tidak mudah tersulut emosi. Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar para pelaku hingga kemanapun, termasuk kasus-kasus lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Lahat.

Reporter : Sigi