Scroll untuk baca artikel
LahatTNI-Polri

Polres Lahat Berhasil Amankan 7,62 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

×

Polres Lahat Berhasil Amankan 7,62 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS ID, LAHAT | Humas Polres Lahat, pada hari Kamis (13/02/2025), bertempat di Loby Mako Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, SH, Kasi Humas AKP Mastoni, SE, Kanit I Resnarkoba Ipda Yuliandri, dan Kanit II Ipda Rico, SH, melaksanakan press conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja berdasarkan Laporan Polisi LP/A/08/II/SPKT Res Lahat/tanggal 11 Februari 2025, TKP pinggir jalan Beringin Kelurahan Kota Jaya Kec. Lahat, Kab. Lahat, TSK atas nama Popi Pandri bin Junaidi, 32 tahun, alamat Desa Muara Pinang, Kab. Empat Lawang, dan saudara Dika Cahyadi bin Mulyadi, 27 tahun, alamat Desa Muara Pinang Kec. Muara Pinang, Kab. Empat Lawang.

Dijelaskan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, bahwa adanya informasi dari masyarakat yang dicurigai, mengingat gerak-gerik yang mencurigakan dengan membawa barang yang ada di dalam karung, kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan personel untuk mengecek ke lokasi yang disampaikan oleh masyarakat, dan pada tanggal 11 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di pinggir jalan Beringin Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kota, awalnya personel Resnarkoba melihat kedua tersangka berada di pinggir jalan (TKP) dengan mengendarai satu unit Ranmor R2 BD 2231 GJ, motor Honda Beat warna merah putih, yang mana di atas Ranmor tersebut terdapat satu (1) buah karung. Sesaat personel Resnarkoba hendak mengamankan kedua (2) tersangka dan tersangka berusaha kabur ke dalam gorong-gorong arah Yayasan Ponpes Al-Fattah, dan berhasil diamankan oleh petugas.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua (2) tersangka, selanjutnya personel melakukan pemeriksaan terhadap satu (1) karung yang berada di atas motor milik tersangka, dan ditemukan tujuh (7) paket besar daun kering terbungkus kertas koran berupa Narkotika golongan satu (1) bentuk tanaman jenis Ganja, mengamankan satu (1) unit handphone merek Realme warna putih. Atas pengakuan kedua tersangka diakuinya bahwa barang Narkoba jenis Ganja adalah miliknya dengan berat 7,62 kilogram, kemudian Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Satresnarkoba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi satu (1) kilogram, dan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres juga menjelaskan atas keberhasilan ungkap kasus Narkotika jenis Ganja yang lumayan besar ini, berarti kita bisa menyelamatkan 7.620 jiwa manusia yang menggunakan Narkoba. Polres Lahat melalui Satresnarkoba tidak akan mundur dalam hal pemberantasan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat, dan kita masih kembangkan terus dan mengejar para pelaku narkoba, yang dimungkinkan ada ladang sendiri narkoba jenis ganja.