Scroll untuk baca artikel
Berita

Polres Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Fakfak

×

Polres Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Fakfak

Sebarkan artikel ini

BERITARESS, ID FAKFAK ] Kepolisian Resor Fakfak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh F.T., seorang pria berusia 37 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Press conference ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, SH., yang menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam melindungi anak-anak dari tindakan tindakan melanggar hukum,(22/3/2025).

Waka Polres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu menjelaskan bahwa korban, seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial S.H., mengalami tindakan melanggar hukum yang diduga telah dilakukan secara berulang sejak November 2023 hingga Februari 2025. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika korban pertama kali mengalami tindakan tersebut di kamar milik tersangka yang berlokasi di Distrik Fakfak. Modus yang digunakan tersangka adalah membujuk korban dengan alasan membahas pekerjaan, namun kemudian melakukan tindak tindakan melanggar hukum. Pada kejadian terakhir yang terjadi pada 22 Februari 2025, tersangka menghubungi korban melalui pesan media sosial dengan alasan memberikan uang jajan sebelum korban berangkat ke sekolah. Setibanya di lokasi, korban kembali dipaksa untuk melakukan tindakan asusila.

Kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/39/III/2025/Papua Barat Res Fakfak, tanggal 3 Maret 2025, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter berwenang. Selain itu, polisi juga telah menangkap dan menahan tersangka serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Fakfak.

Modus operandi yang digunakan tersangka dalam aksinya mencakup bujuk rayu serta tipu muslihat, hingga ancaman kekerasan dan paksaan terhadap korban. Barang bukti yang telah disita dari kasus ini antara lain satu lembar baju lengan panjang seragam pramuka warna coklat muda dan satu lembar celana panjang pramuka warna coklat tua.

Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Fakfak guna memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui tindak kejahatan serupa.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Dengan adanya kasus ini, Kepolisian Resor Fakfak menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Diharapkan, tindakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta melindungi anak-anak dari ancaman serupa di masa mendatang,(IB).